Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Kantor Afdeling II Mayang PTPN IV Regional 2 Memprihatinkan: Bendera Sobek, Pembibitan Terlantar!

44
×

Kantor Afdeling II Mayang PTPN IV Regional 2 Memprihatinkan: Bendera Sobek, Pembibitan Terlantar!

Sebarkan artikel ini

Simalungun, Sumatera Utara — MediaViral.co

Kondisi Kantor Afdeling II Unit Mayang, PTPN IV Regional 2 benar-benar memalukan dan tak pantas mencerminkan wajah perusahaan milik negara. Hasil pantauan MediaViral.co di lapangan pada Selasa, 4 November 2025, menemukan fakta mencengangkan: bendera Merah Putih dibiarkan sobek dan kusam, sementara area pembibitan di belakang kantor berubah menjadi semak belukar.

Example 300250

Pemandangan tersebut jelas menunjukkan kelalaian dan kurangnya kepedulian pimpinan unit terhadap lingkungan kerja serta simbol negara.
Bagaimana mungkin sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebesar PTPN IV dibiarkan dalam keadaan seperti itu, tanpa ada rasa tanggung jawab sedikit pun dari pengelola di lapangan?


Bendera Negara Dibiarkan Robek – Simbol Rasa Nasionalisme Terkoyak

Lebih ironis lagi, bendera Merah Putih yang berkibar di depan kantor tampak lusuh, robek, dan kusam.
Ini bukan sekadar masalah sepele, tetapi bentuk nyata pelecehan terhadap lambang negara.
Sebagai lembaga milik pemerintah, seharusnya PTPN IV menjadi teladan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai nasionalisme, bukan justru menodainya dengan kelalaian semacam ini.

Padahal undang-undang sudah tegas.
Pasal 24 huruf (c) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan menyebutkan:

“Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dapat dikenai sanksi.”

Sanksinya jelas: pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp100 juta (Pasal 67 UU 24/2009).
Jika aparat penegak hukum serius menegakkan aturan ini, oknum yang membiarkan bendera negara dalam kondisi rusak seharusnya bisa dimintai pertanggungjawaban.


Aset Negara Terlantar, Cermin Buruknya Manajemen

Selain bendera yang rusak, kondisi area pembibitan di belakang kantor Afdeling II juga sangat memprihatinkan.
Area yang seharusnya digunakan untuk pembibitan tanaman macuna kini justru tumbuh semak liar seperti hutan mini.
Pot bibit berserakan, tanah becek, dan tidak ada tanda-tanda perawatan berkala.

Ini bukan sekadar masalah kebersihan, tetapi menunjukkan pengelolaan aset negara yang amburadul dan tanpa tanggung jawab.
Sebagai BUMN, PTPN IV wajib menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) sesuai Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-01/MBU/2011.
Faktanya, prinsip tersebut sama sekali tidak tercermin di lapangan.

Apakah manajemen PTPN IV Regional 2 buta terhadap kondisi unitnya sendiri?
Ataukah sengaja menutup mata demi menutupi kelalaian aparat di bawahnya?


Citra BUMN di Ujung Tanduk

PTPN IV adalah perusahaan besar yang mengelola ribuan hektar kebun dan melibatkan ribuan pekerja. Namun dengan kondisi kantor yang tak terurus, bendera robek, dan aset pembibitan terbengkalai, citra PTPN IV kini tercoreng.
Perusahaan yang seharusnya menjadi kebanggaan bangsa justru memberi contoh buruk bagi publik.

Kantor yang seharusnya menjadi pusat manajemen justru tampak seperti bangunan yang ditinggalkan.
Kehormatan bendera diabaikan, fasilitas dibiarkan rusak, dan tanggung jawab moral seolah hilang tanpa jejak.


Manajemen Harus Bertanggung Jawab!

Kondisi ini tidak boleh dibiarkan berlarut.
Manajemen PTPN IV Regional 2 dan Direksi Pusat di Medan wajib segera turun tangan.
Pembersihan lingkungan, perawatan pembibitan, serta penggantian bendera Merah Putih yang sudah tidak layak harus segera dilakukan.
Lebih dari itu, pimpinan yang lalai perlu dievaluasi keras dan dicopot bila terbukti abai.

Negara telah memberikan amanah besar kepada PTPN IV untuk mengelola aset publik. Maka, setiap kelalaian adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat.


MediaViral.co akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan nyata dari manajemen PTPN IV.
Rasa hormat terhadap bendera merah putih dan pengelolaan aset negara bukan hal sepele — ini adalah soal harga diri bangsa.


Reporter: Tim Investigasi MediaViral.co
Editor: Redaksi Nasional

Example 300x375