Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Kadiskes PPKB Batu Bara Jadi Tersangka, Korupsi Dana BTT 2022 Rugikan Negara Rp1,15 Miliar

21
×

Kadiskes PPKB Batu Bara Jadi Tersangka, Korupsi Dana BTT 2022 Rugikan Negara Rp1,15 Miliar

Sebarkan artikel ini

Batu Bara, Sumatera Utara – MediaViral.co

Skandal dugaan korupsi kembali mengguncang birokrasi di Kabupaten Batu Bara. Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) berinisial DS (52) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun Anggaran 2022.

Example 300250

Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Batu Bara setelah ditemukan alat bukti yang dinilai cukup untuk menjerat DS.

DS diduga terlibat saat menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) bersama E (47), yang kala itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Keduanya kini menyusul tersangka sebelumnya, yakni mantan Kadiskes PPKB berinisial WK serta dua pihak swasta, CS dan IS.

Pagu Rp5,17 Miliar, Negara Rugi Rp1,15 Miliar

Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara, Fransisco Tarigan, dalam konferensi pers di Kantor Kejari Batu Bara, Kamis (19/2/2026) sore, mengungkapkan bahwa perkara ini berkaitan dengan realisasi Dana BTT pada sejumlah pekerjaan pengendalian penduduk dan keluarga berencana di Dinas Kesehatan PPKB Kabupaten Batu Bara tahun 2022.

“Dana BTT tahun 2022 memiliki pagu anggaran sebesar Rp5.170.215.770. Namun berdasarkan hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara (PKKN), negara mengalami kerugian sebesar Rp1.158.081.211,” tegas Fransisco didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intel.

Penetapan tersangka terhadap E dan DS dituangkan dalam Surat Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara Nomor PRINT-01/L.2.32/Fd.2/02/2026 dan PRINT-02/L.2.32/Fd.2/02/2026 tertanggal 19 Februari 2026.

Langsung Ditahan 20 Hari

Usai ditetapkan sebagai tersangka, DS dan E langsung ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 19 Februari 2026 hingga 10 Maret 2026.

Keduanya dijerat berdasarkan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kejaksaan Negeri Batu Bara menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk membongkar secara terang dugaan praktik korupsi Dana BTT tersebut. Tidak menutup kemungkinan, akan ada pihak lain yang ikut terseret jika ditemukan bukti tambahan.

Kasus ini kembali menjadi tamparan keras bagi tata kelola anggaran daerah, terutama dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat dalam sektor kesehatan dan pengendalian penduduk. Publik kini menanti, sejauh mana penegakan hukum benar-benar menyentuh seluruh pihak yang terlibat tanpa pandang bulu. (mediaviral.co)

Example 300x375