Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Kadinkes Lampung Barat Bungkam, DPC AJP Soroti Dugaan Pengondisian Tender di Sektor Kesehatan

12
×

Kadinkes Lampung Barat Bungkam, DPC AJP Soroti Dugaan Pengondisian Tender di Sektor Kesehatan

Sebarkan artikel ini

Lampung Barat – MediaViral.co

Sikap bungkam Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Barat atas surat konfirmasi tertulis yang dilayangkan Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis Persada (DPC AJP) Lampung Barat menuai sorotan tajam, Kamis (26/02/2026).

Example 300250

Surat konfirmasi tersebut mempertanyakan sejumlah pos anggaran strategis, mulai dari pengadaan barang dan jasa (PBJ), perjalanan dinas (Perjadin), hingga belanja makan dan minum. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban resmi dari pihak Dinas Kesehatan.

Diamnya pimpinan dinas dinilai sebagai sinyal lemahnya transparansi dalam pengelolaan keuangan negara, khususnya di sektor kesehatan yang memiliki alokasi anggaran besar dan rawan kepentingan.

Bukan Serangan, Tapi Kontrol Sosial

DPC AJP menegaskan, konfirmasi yang dilayangkan bukan bentuk serangan personal, melainkan bagian dari fungsi kontrol sosial dan upaya menjaga akuntabilitas publik.

Ketua DPC AJP Lampung Barat, Sugeng, menyatakan bahwa keterbukaan adalah kewajiban pejabat publik.

“Ketika pejabat publik enggan memberikan klarifikasi atas penggunaan anggaran, publik patut curiga. Uang yang dikelola adalah uang rakyat, bukan milik pribadi atau kelompok,” tegas Sugeng.

Menurutnya, bungkamnya pimpinan dinas justru mempertebal dugaan adanya persoalan serius dalam tata kelola anggaran kesehatan di Lampung Barat.

Dugaan Pengondisian Tender: Oknum atau Pola Sistemik?

Selain menyoroti penyerapan anggaran, DPC AJP juga mengangkat dugaan praktik pengondisian dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Kesehatan.

Sektor kesehatan dikenal memiliki anggaran besar, kebutuhan mendesak, dan spesifikasi teknis kompleks—kombinasi yang kerap menjadi celah masuknya kepentingan tertentu.

AJP menilai, praktik yang awalnya dilakukan oleh segelintir oknum berpotensi berkembang menjadi pola sistemik jika tidak segera diputus. Normalisasi penyimpangan dikhawatirkan terjadi—ketika pelanggaran dianggap lumrah dan menjadi “budaya kerja”.

Beberapa faktor pemicu yang disorot antara lain pragmatisme, lemahnya integritas individu, hingga dugaan tekanan atasan atau intervensi pihak tertentu dalam penentuan pemenang tender.

Modus Terselubung di Balik Prosedur Formal

DPC AJP membeberkan sejumlah modus yang kerap terjadi dalam praktik pengondisian tender, di antaranya:

Spesifikasi teknis alat kesehatan yang mengarah pada merek tertentu

Penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) di atas harga pasar

Persaingan semu antar peserta tender

Pemecahan paket pekerjaan untuk menghindari lelang terbuka

Dugaan subkontrak ilegal oleh pemenang tender

Jika benar terjadi, dampaknya tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berimbas langsung pada kualitas pelayanan kesehatan masyarakat.

Rakyat yang Jadi Korban

Penggelembungan harga dan penurunan kualitas barang dapat berujung pada fasilitas kesehatan yang tidak optimal. Alat medis yang tidak sesuai spesifikasi atau cepat rusak berpotensi membahayakan pasien.

Masyarakat Lampung Barat berhak atas layanan kesehatan yang layak. Namun jika anggaran “bocor” di tahap pengadaan, maka rakyat kecil yang paling terdampak.

Lebih mengkhawatirkan lagi, jika praktik menyimpang dibiarkan, regenerasi penyimpangan bisa terjadi secara diam-diam dalam kultur birokrasi.

Desakan Pemeriksaan Investigatif

DPC AJP menyatakan akan terus mendorong Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Lampung serta aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan investigatif terhadap Dinas Kesehatan Lampung Barat.

Tak hanya itu, AJP juga menyiapkan dokumen dan bukti untuk dilaporkan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia apabila klarifikasi tak kunjung diberikan.

“Kami tidak ingin berspekulasi. Kami ingin kebenaran dibuka secara terang-benderang. Jika ada penyimpangan, proses sesuai hukum. Jika tidak ada, buktikan dengan data dan keterbukaan,” tegas Sugeng.

Di tengah tingginya harapan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang optimal, polemik ini menjadi ujian serius bagi integritas birokrasi daerah.

Transparansi bukan sekadar slogan administratif. Ia adalah kewajiban.

Dan ketika pejabat publik memilih diam, suara publik akan berbicara lebih lantang. (mediaviral.co)

Example 300x375