Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Kades Tanjung Beringin Kecamatan Tanjung Raja Kembali Terseret Dugaan Kasus, Dulu Viral Karena Cinta Ditolak Janda, Kini Terkait Perambahan Hutan Lindung

7
×

Kades Tanjung Beringin Kecamatan Tanjung Raja Kembali Terseret Dugaan Kasus, Dulu Viral Karena Cinta Ditolak Janda, Kini Terkait Perambahan Hutan Lindung

Sebarkan artikel ini

Lampung Utara – MediaViral.co

Dugaan praktik penebangan liar (illegal logging) di kawasan hutan lindung Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Lampung Utara, mencuat ke publik. Kepala Desa Tanjung Bringin, Wendi, diduga menjadi dalang di balik aktivitas perambahan hutan tersebut.

Example 300250

Kasus ini terungkap setelah adanya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh petugas Pengamanan Hutan (Pamhut) Polisi Kehutanan (Polhut) pada 10 April 2026. Dalam operasi tersebut, dua orang pelaku bernama Wawan dan Selamet diamankan beserta barang bukti berupa kayu jenis cemara, medang, dan meranti yang diduga hasil penebangan ilegal dari kawasan hutan lindung setempat.

Berdasarkan pengakuan kedua pelaku dalam video saat operasi berlangsung, mereka mengaku melakukan penebangan atas perintah Kepala Desa Tanjung Bringin, Wendi. Menindaklanjuti hal tersebut, petugas Pamhut/Polhut melakukan dokumentasi dan upaya pengembangan kasus.

Namun, menurut informasi yang dihimpun, kedua pelaku berhasil melarikan diri saat akan dibawa menuju kediaman Kepala Desa Wendi. Hingga saat ini, belum ada kejelasan terkait tindak lanjut maupun proses hukum atas kasus tersebut.

Kecaman keras datang dari kalangan pemuda Lampung Utara. Salah satunya disampaikan oleh Ade Candra Pasawarda, S.H. Ia menilai tindakan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum, terlebih jika benar melibatkan seorang kepala desa yang seharusnya menjaga dan mengedukasi masyarakat agar tidak merusak kawasan hutan lindung.

“Jika benar terbukti, ini merupakan tindak pidana serius. Kepala desa seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga kelestarian lingkungan, bukan justru diduga terlibat dalam perusakan hutan,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa perambahan hutan tanpa izin dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pelaku dapat diancam pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp7,5 miliar.

Sejumlah pasal yang dapat dikenakan antara lain Pasal 50 ayat (2) huruf a dan Pasal 78 UU Kehutanan, serta Pasal 12 huruf b UU P3H yang melarang penebangan pohon tanpa izin di kawasan hutan.

Masyarakat menyebut praktik perambahan hutan di wilayah tersebut telah lama terjadi dan meresahkan. Operasi tangkap tangan yang dilakukan petugas dinilai menjadi titik terang dalam mengungkap dugaan pelaku di balik aktivitas ilegal tersebut.

Atas kejadian ini, masyarakat mendesak aparat penegak hukum, mulai dari Kapolda Lampung, Kejaksaan Tinggi Lampung, Kapolres Lampung Utara, hingga Kejaksaan Negeri Lampung Utara, untuk segera menindaklanjuti kasus tersebut secara tegas dan transparan.

Selain itu, masyarakat juga meminta pemerintah daerah, termasuk camat, inspektorat, Dinas PMD, bagian hukum Setda, Bupati, serta DPRD Lampung Utara, untuk mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan Kepala Desa Tanjung Bringin apabila terbukti terlibat dalam kasus tersebut.

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius semua pihak, mengingat pentingnya menjaga kelestarian kawasan hutan lindung dari praktik perusakan yang merugikan lingkungan dan masyarakat luas. (mediaviral.co)

Example 300x375