Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Kades Muara Hemat Kerinci Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp942 Juta, Langsung Ditahan Kejari Sungai Penuh

38
×

Kades Muara Hemat Kerinci Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp942 Juta, Langsung Ditahan Kejari Sungai Penuh

Sebarkan artikel ini

Kerinci, Jambi | MediaViral.co

Lagi-lagi, oknum kepala desa di Kabupaten Kerinci harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Kali ini, Kepala Desa Muara Hemat, Kecamatan Batang Merangin, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh dalam kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2020–2021 dengan nilai mencapai Rp942 juta.

Example 300x375

Kasus ini menambah daftar panjang kepala desa di Kerinci yang tersandung korupsi. Sebelumnya, pada bulan lalu, Kades Batang Merangin juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara serupa.

Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Sukma Djaya Negara, didampingi Kasi Pidsus Yogi Purnomo, SH, mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup terkait penggunaan dana desa yang tidak sesuai peruntukannya.

“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan pengumpulan bukti, penyidik menetapkan Kades Muara Hemat berinisial J sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan di Rutan Sungai Penuh,” ujar Sukma Djaya Negara kepada wartawan, Kamis (23/10/2025).

Dari hasil penyelidikan, tim penyidik menemukan sejumlah kegiatan pembangunan dan pengadaan yang terindikasi fiktif serta tidak terealisasi di lapangan. Bukti-bukti tersebut diperkuat oleh hasil audit dan keterangan para saksi.

Kasi Pidsus Yogi Purnomo menambahkan, pihaknya telah memeriksa 11 orang saksi, termasuk tim ahli dan pihak Inspektorat. Berdasarkan hasil audit Inspektorat, ditemukan kerugian negara mencapai Rp942 juta, yang di antaranya berasal dari SPJ fiktif.

“Temuan itu seperti SPJ fiktif dan kegiatan yang tidak dilaksanakan. Saat ini penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” jelas Yogi.

Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka Jasman adalah:

Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,

Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999,

Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta.

Kini, tersangka Jasman telah ditahan di Rutan Sungai Penuh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Editor: dn
Redaksi: MediaViral.co

Example 300250