Indralaya, Ogan Ilir, Sumatera Selatan – MediaViral.co
Dugaan praktik pungutan liar (pungli) seragam sekolah di SMPN 1 Indralaya kembali mencuat. Oknum Kepala Sekolah berinisial H diduga telah bertahun-tahun melakukan pungutan terhadap wali murid, memantik kemarahan orang tua siswa dan sorotan tajam dari lembaga swadaya masyarakat.
LSM Libas secara terbuka mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan dan mengusut tuntas dugaan pungli yang dinilai telah berubah menjadi “tradisi tahunan” di sekolah negeri tersebut. Jika dibiarkan, praktik ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merampas hak dasar siswa atas pendidikan gratis.
Pungli di Sekolah Negeri: Amanat Pendidikan Gratis Diduga Dikhianati
Dugaan pungli seragam ini dinilai bertentangan langsung dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menegaskan wajib belajar harus bebas pungutan. Hal serupa juga ditegaskan dalam PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, yang mewajibkan pemerintah menjamin pembiayaan pendidikan dasar.
Alih-alih melindungi hak siswa, dugaan pungli ini justru memperlihatkan bagaimana tanggung jawab negara diduga dialihkan ke pundak orang tua, yang sebagian besar berasal dari kalangan ekonomi menengah ke bawah.
APH Tak Kunjung Bertindak: Oknum Kepala Sekolah Terlihat Kebal Hukum
Meski isu ini telah beredar luas dan dikeluhkan wali murid, hingga kini belum terlihat langkah konkret dari APH. Ketiadaan tindakan hukum membuat publik bertanya-tanya:
apakah hukum benar-benar tumpul ke atas?
Sikap diam aparat justru memberi kesan bahwa praktik dugaan pungli ini aman dan tanpa risiko, sehingga terus berlangsung dari tahun ke tahun tanpa rasa takut.
Ancaman Jerat Korupsi: Penyalahgunaan Wewenang Tak Bisa Ditoleransi
Ketua Umum LSM Libas, Husin Muchtar, menegaskan bahwa dugaan ini bukan pelanggaran ringan. Jika terbukti ada penyalahgunaan jabatan untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, pelaku berpotensi dijerat pasal korupsi.
“Jika terbukti ada unsur penyalahgunaan wewenang atau jabatan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, maka dapat dijerat Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,” tegas Husin.
Pasal tersebut mengatur pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memaksa seseorang memberikan sesuatu atau melakukan pembayaran secara melawan hukum, sebuah jerat berat yang seharusnya memberi efek jera.
Pendidikan Bukan Ladang Bisnis: APH Diminta Bertindak Tegas
LSM Libas menegaskan, pungli di dunia pendidikan adalah kejahatan serius yang merusak masa depan anak bangsa. APH diminta tidak menunda investigasi dan segera memanggil pihak-pihak terkait guna mengungkap kebenaran.
Jika dugaan ini terbukti, penindakan tegas dinilai mutlak agar praktik serupa tidak terus berulang dan kepercayaan publik terhadap sekolah negeri serta penegakan hukum dapat dipulihkan.
Pendidikan seharusnya membebaskan, bukan membebani.
(Abbas – Pewarta)
















