Serang/Banten, MediaViral.co
Setop dan Tolak salah satu Calon Mahasisswi di Perguruan Tinggi / Universitas Bina Bangsa Sebagai Calon Penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP-Kuliah) karena calon mahasiswi tersebut diduga anak salah satu Kepala Desa di Kabupeten Serang, yang dalam kesehariannya tergolong layak dan mapan.
Nama Calon Mahasiswi dengan Nomor Pendaptaran
1125.206.23395.1778.223
Nama Pendaptar : I . A . P
NIk : 3604294606070004
Sekolah Asal : MAS AL.KHAIRIYAH RANCARANJI
Alamat Sekolah : JL KI SARNAJA NO 05 RANCARANJI
KAB : Serang, Banten
Alamat Siswa ; Kampung Cibawang Jenggot
Kode Pos : 42168
No TLP : 0838 13589XXX
Kalau calon Mahasiswi tersebut akan menempuh pendidikan di perguruan tinggi/Universitas Bina Bangsa harus melalui jalur Reguler, bukan melalui jalur KIP-Kuliah, karena menurut Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar (PIP) yang mencakup KIP-Kuliah adalah Program bantuan biaya pendidikan dan biaya hidup bagi mahasiswa/I dari keluarga miskin/rentan miskin untuk melanjutkan ke perguruan Tinggi.
Saat di Konfirmasi Ayah dari Calon mahasiswi melalui Pesan Whas,Up beliau tedak menjawab, seolah mengabaikan, padahal balasannya sangat diperlukan karena untuk menyelaraskan pemberitaan kami, benar dan tidaknya.
Ketua DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Banten mengecam,”jakalau benar ada anak Kepala Desa yang mendaptar di salah satu perguruan tinggi melalui jalur KIP-Kuliah, maka kalau sampai di terima kami menduga ada penyalah gunaan wewenang.
“Karena kalau melihat Calon mahasiswi tersebut masuk dalam kategori desil 5 yang biasanya tidak menjadi prioritas untuk bantuan, karena sudah termasuk kelompok rumah tangga menengah
“Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar (Permendikbud 10/2020), KIP-Kuliah merupakan salah satu bentuk dari Program Indonesia Pintar (PIP). Program ini dijalankan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Pendidikan Tinggi) yang menjelaskan bahwa pemerintah wajib memastikan kesempatan yang sama dalam pendidikan bagi seluruh warga negaranya.
Karena tujuan dari KIP-K ini adalah untuk memberikan bantuan biaya perkuliahan kepada anak-anak dengan kompetensi akademik dari keluarga yang memiliki kendala ekonomi,”tegasnya
















