Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Isu Lama Bangkit Kembali, Pangulu Nagori Landbouw Disorot atas Dugaan Penyalahgunaan Aset Negara dan Jabatan

21
×

Isu Lama Bangkit Kembali, Pangulu Nagori Landbouw Disorot atas Dugaan Penyalahgunaan Aset Negara dan Jabatan

Sebarkan artikel ini

Simalungun, Sumatera Utara – MediaViral.co

Pangulu Nagori Landbouw, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, yang berinisial Khaidir Jailani, kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah isu lama yang sempat mereda kini mencuat kembali ke permukaan, seiring berkembangnya berbagai dugaan di tengah masyarakat terkait penggunaan aset negara serta pemanfaatan jabatan. Isu tersebut kembali ramai diperbincangkan pada Sabtu (13/12/2025).

Example 300250

Berdasarkan hasil penelusuran MediaViral.co serta keterangan dari sejumlah narasumber, Khaidir Jailani diketahui pernah menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) pada masa kepemimpinan Pangulu sebelumnya, Guntur. Namun dalam perjalanannya, yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya dan kembali menjadi warga biasa. Pemberhentian tersebut, menurut sumber, didasari oleh perilaku yang dinilai bermasalah oleh pimpinan kala itu.

Kini, sejak menjabat sebagai Pangulu Nagori Landbouw, sebagian warga menilai pola lama kembali terulang. Berbagai dugaan pun mencuat, mulai dari isu penyalahgunaan narkotika, persoalan distribusi pupuk kelompok tani, hingga dugaan permasalahan dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Nagori (BUMNag).

Sorotan paling tajam tertuju pada dugaan penggadaian kereta dinas pangulu yang merupakan aset negara. Warga menilai, apabila dugaan tersebut benar terjadi, maka hal itu merupakan pelanggaran serius. Pasalnya, aset negara tidak boleh dipindahtangankan, digadaikan, atau dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

“Kereta dinas itu adalah aset negara, bukan milik pribadi. Kalau sampai benar digadaikan, itu jelas melanggar aturan,” ujar seorang warga kepada MediaViral.co.

Selain dugaan tersebut, Khaidir Jailani juga disebut-sebut mengageni kredit leasing. Aktivitas ini dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta membuka peluang terjadinya penyalahgunaan wewenang, mengingat posisinya sebagai kepala pemerintahan nagori.

Hingga berita ini diterbitkan, MediaViral.co masih berupaya mengonfirmasi Khaidir Jailani selaku Pangulu Nagori Landbouw guna memperoleh klarifikasi serta memberikan hak jawab atas seluruh dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.

Apabila dugaan-dugaan tersebut terbukti, maka yang bersangkutan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, serta ketentuan pidana lainnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan aset negara dan jabatan.

Sanksi yang dapat dikenakan beragam, mulai dari teguran tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap oleh Bupati sesuai kewenangannya. Sementara untuk dugaan tindak pidana, penanganannya sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Masyarakat berharap pemerintah daerah, inspektorat, serta aparat pengawas lainnya dapat segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan transparan. Langkah tersebut dinilai penting demi menjaga marwah pemerintahan nagori serta memulihkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa.

(Rijal)

Example 300x375