Lampung Utara — MediaViral.co
Inspektorat Kabupaten Lampung Utara akhirnya bergerak. Menindaklanjuti pemberitaan media terkait dugaan pelanggaran PP Nomor 17 Tahun 2010 dan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022, Inspektorat melakukan proses pemeriksaan terhadap Kepala SD Negeri 01 Kembang Tanjung, Kecamatan Abung Selatan.
Kasus ini mencuat setelah terungkap adanya dugaan praktik penjualan baju batik dan baju olahraga oleh Kepala Sekolah SDN 01 Kembang Tanjung kepada peserta didik. Ironisnya, puluhan siswa yang orang tuanya belum mampu melunasi pembayaran disebut-sebut diberi sanksi moral dengan cara dipaksa belajar di lantai.
Dugaan tersebut memicu kecaman publik karena dinilai mencederai dunia pendidikan dan bertentangan dengan regulasi yang melarang pungutan serta praktik komersialisasi di lingkungan sekolah negeri.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara, Hi. Sukatno, saat dikonfirmasi media, membenarkan adanya tindak lanjut dari pemerintah daerah.
“Nanti Inspektorat segera turun ke lapangan,” ujar Sukatno singkat melalui pesan WhatsApp, Senin (15/12/2025).
Hal senada disampaikan Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Inspektorat Lampung Utara, Rhido. Ia membenarkan bahwa kasus tersebut kini sudah masuk dalam tahapan pemeriksaan awal.
“Masih dalam proses pemeriksaan pendahuluan,” ungkap Rhido saat dikonfirmasi secara terpisah.
Sementara itu, Yuliana, Kepala Sekolah SDN 01 Kembang Tanjung, dalam pemberitaan sebelumnya tidak membantah adanya tindakan terhadap puluhan siswa tersebut. Ia bahkan mengakui bahwa langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk “sanksi moral” dan efek jera.
Menurut Yuliana, tindakan itu dimaksudkan agar orang tua murid datang ke sekolah dan segera melunasi pembayaran baju batik dan baju olahraga yang telah disiapkan.
“Supaya orang tua datang ke sekolah dan melunasi, karena bajunya sudah ready,” ujar Yuliana.
Ia juga menegaskan bahwa setiap peserta didik wajib mengenakan baju batik dan baju olahraga, tanpa terkecuali.
Kasus ini kini menjadi sorotan tajam publik. Masyarakat menanti hasil pemeriksaan Inspektorat, sekaligus mempertanyakan: apakah praktik semacam ini akan dihentikan, atau justru terus dibiarkan mengorbankan hak dan martabat siswa?
(Red)
















