Bandar Lampung – MediaViral.co
Kasus penipuan berkedok asmara alias love scamming kembali memakan korban di Lampung. Seorang guru swasta berinisial G harus menelan pil pahit setelah uangnya raib hingga Rp70 juta, diperas oleh pria yang mengaku sebagai kekasihnya.
Pelaku berinisial Mah, warga Kota Makassar, Sulawesi Selatan, akhirnya berhasil diringkus aparat Ditreskrimsus Polda Lampung pada Jumat (23/1/2026). Penangkapan dilakukan berkat kerja sama dengan Polrestabes Makassar.
“Pelaku kami tangkap atas kerja sama dengan Polrestabes Makassar dan langsung dibawa ke Mapolda Lampung untuk proses penyelidikan,” kata Wadirkrimsus Polda Lampung AKBP Yusriandi Yusrin, Rabu (4/2/2026).
Kasus ini bermula dari perkenalan di media sosial Facebook sejak 2021. Hubungan yang awalnya tampak romantis itu kemudian berlanjut ke komunikasi pribadi hingga video call asusila (VCS). Tanpa disadari korban, pelaku merekam layar percakapan tersebut.
Rekaman itulah yang kemudian dijadikan alat pemerasan. Pelaku mengancam akan menyebarkan foto korban yang telah diedit jika korban tidak menuruti permintaan uang.
“Pelaku mengancam korban. Jika tidak mengirim uang sebesar Rp3 juta, maka foto tersebut akan disebarkan,” ungkap Yusriandi.
Ancaman itu dilakukan berulang kali, membuat korban tertekan dan terus mengirimkan uang hingga total kerugian mencapai sekitar Rp70 juta.
Yusriandi menegaskan, korban tidak menyadari bahwa dirinya telah menjadi sasaran tindak pidana sejak awal. Modus love scamming ini memang dirancang untuk membangun kepercayaan, lalu menghancurkan korban secara perlahan, baik secara psikologis maupun finansial.
Kasus ini kembali menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap hubungan asmara di dunia maya, terutama yang berujung pada permintaan uang atau aktivitas pribadi berisiko.
(Red)
















