Batu Bara, Sumatera Utara – MediaViral.co
Kesabaran publik tampaknya benar-benar berada di titik nadir. Penegakan hukum di Kabupaten Batu Bara kembali disorot tajam menyusul masih beroperasinya gudang penampungan Crude Palm Oil (CPO) yang diduga kuat tidak mengantongi izin resmi di sepanjang Jalur Lintas Sumatera (Jalinsum) Kisaran–Lima Puluh.
Ironisnya, aktivitas gudang tersebut tetap berjalan meski telah berulang kali diberitakan, diviralkan, dan dilaporkan kepada aparat penegak hukum. Namun hingga kini, tidak terlihat langkah konkret dari pihak berwenang.
Ketua Perkumpulan Jurnalis Indonesia–Demokrasi (PJI-D) Batu Bara, Mariati, secara terbuka meluapkan kekecewaan dan kemarahannya terhadap kinerja Kasat Reskrim dan Kapolres Batu Bara yang dinilai terkesan diam dan pasif.
“Sudah diberitakan, sudah viral, tapi terkesan dianggap remeh. Jangan sampai publik menilai ada pembiaran, atau bahkan kerja sama tertentu,” tegas Mariati dengan nada kesal.
Menurutnya, hingga saat ini tidak tampak tindakan nyata dari Satuan Reserse Kriminal Polres Batu Bara, baik berupa penyegelan lokasi, pemasangan garis polisi, maupun proses hukum lanjutan. Kondisi tersebut memunculkan kesan kuat di tengah masyarakat bahwa hukum di Batu Bara berjalan di tempat—atau sengaja diperlambat.
Situasi di lapangan justru semakin memperkuat kecurigaan publik. Informasi yang dihimpun dari warga sekitar menyebutkan bahwa aktivitas gudang CPO itu tidak berhenti, melainkan hanya mengubah pola operasi. Jika sebelumnya beroperasi pada jam normal, kini kegiatan diduga dilakukan secara sembunyi-sembunyi pada dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB, guna menghindari pantauan aparat.
“Masih jalan, tapi sekarang mainnya malam. Mulai jam satu dini hari,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.
Fakta ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat: mengapa aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut tak kunjung disentuh? Mengapa aparat penegak hukum, khususnya Kasat Reskrim Polres Batu Bara, terkesan diam seribu bahasa?
Secara hukum, penampungan dan pengelolaan CPO tanpa izin resmi berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, termasuk ketentuan perizinan dan tata niaga komoditas strategis. Bahkan, apabila melibatkan lebih dari satu pihak, praktik tersebut dapat dijerat Pasal 55 dan 56 KUHP terkait turut serta atau pembantuan tindak pidana.
PJI-D menegaskan, jika kondisi ini terus dibiarkan tanpa kejelasan, maka persoalannya bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan telah menjadi ancaman serius terhadap supremasi hukum. Pembiaran semacam ini dikhawatirkan akan menggerus kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, tidak hanya di tingkat Polres Batu Bara, tetapi juga Polda Sumatera Utara.
Kini, keberadaan gudang CPO tersebut menjelma menjadi simbol buram penegakan hukum di Batu Bara—bangunannya berdiri kokoh, sementara keadilan seolah tertinggal di belakang.
Publik menuntut langkah nyata dan transparan, bukan sekadar klarifikasi normatif. Penyegelan lokasi, penyelidikan menyeluruh, dan penindakan tegas tanpa pandang bulu menjadi tuntutan yang tak bisa lagi ditunda.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Mediaviral.co tetap membuka ruang hak jawab kepada Polres Batu Bara, pemilik gudang, maupun instansi terkait lainnya. Namun satu hal yang pasti: publik tidak lagi butuh janji—yang ditunggu adalah aksi.
(KRO/RD/Tim)
















