Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Gapoktan KBB Kecewa dan Meradang: Proyek Irigasi Swakelola Diduga Dialihkan ke Kontraktor, Anggaran Rp500 Juta Per Titik Tanpa Transparansi — Potensi Korupsi Menguat

29
×

Gapoktan KBB Kecewa dan Meradang: Proyek Irigasi Swakelola Diduga Dialihkan ke Kontraktor, Anggaran Rp500 Juta Per Titik Tanpa Transparansi — Potensi Korupsi Menguat

Sebarkan artikel ini

Bandung Barat, Jawa Barat — MediaViral.co

Sejumlah Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di Kabupaten Bandung Barat (KBB) meluapkan kekecewaannya atas dugaan penyimpangan serius dalam pelaksanaan proyek pembangunan dan rehabilitasi jaringan irigasi berbasis swakelola. Program yang seharusnya menjadi tumpuan pemberdayaan petani ini justru diduga dialihkan secara diam-diam kepada pihak ketiga, memunculkan indikasi kuat praktik korupsi dan manipulasi anggaran.

Example 300250

Swakelola Wajib, Tapi Diduga Justru “Dikontraktorkan”

Program irigasi berbasis swakelola — bagian dari implementasi Inpres No. 2 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan, Peningkatan, Rehabilitasi, serta Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi — secara tegas ditujukan untuk dikerjakan langsung oleh kelompok tani, P3A/GP3A, atau Gapoktan.

Namun faktanya, menurut penelusuran lapangan dan keterangan sumber internal, pelaksanaan proyek di sejumlah titik justru dikerjakan oleh pihak ketiga atau kontraktor.
“Yang namanya swakelola itu harus dikerjakan kelompok tani, termasuk pengelolaan uangnya. Tidak boleh dialihkan ke pihak ketiga. Tapi kenyataannya diduga justru kontraktor yang turun tangan,” ungkap seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Anggaran Fantastis Rp500 Juta Per Titik, Tanpa Volume dan Tanpa Gambar Proyek

Lebih mengejutkan lagi, proyek yang dipersoalkan ini disebut memiliki alokasi anggaran Rp500.000.000 per titik untuk luasan 50 hektare.
Tetapi, yang disebut sebagai kejanggalan paling fatal bukan hanya besarnya nilai proyek, melainkan ketiadaan total dokumen-dokumen wajib yang seharusnya terbuka di lapangan.

“Volume pekerjaan tidak ada. Nilai anggaran tidak dipasang. Gambar teknis pun tidak terlihat. Padahal ini proyek nasional. BBWS dan Dinas Pertanian harusnya bertanggung jawab penuh terhadap transparansi,” lanjut sumber tersebut.

Minimnya dokumen lapangan menguatkan dugaan bahwa pengalihan pekerjaan kepada kontraktor dilakukan secara tertutup, tanpa kontrol publik.

Dugaan Penyimpangan Mencuat di Desa Sirnajaya, Kecamatan Gununghalu

Salah satu lokasi yang menjadi sorotan adalah Desa Sirnajaya, Kecamatan Gununghalu, Kabupaten Bandung Barat. Di lokasi ini, petani menyebut pekerjaan tidak terlihat dilakukan oleh Gapoktan sebagaimana mekanisme swakelola yang diwajibkan.

Padahal, sesuai pedoman teknis program irigasi swakelola:

Pengerjaan fisik wajib dilakukan oleh kelompok tani/P3A/Gapoktan.

Dana harus dikelola langsung oleh kelompok, bukan diserahkan ke pihak ketiga.

Pihak ketiga hanya boleh terlibat pada aspek teknis tertentu dan sangat terbatas, bukan mengerjakan keseluruhan proyek.

Swakelola tidak boleh dipihak-tigakan, karena bertentangan dengan prinsip pemberdayaan dan sangat rentan penyimpangan.

Jika benar terjadi, maka tindakan memindahkan pekerjaan ke kontraktor dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pedoman teknis dan berpotensi masuk ranah tindak pidana korupsi.

Program Nasional, Tapi Minim Transparansi — Ada Apa dengan BBWS dan Dinas Pertanian?

Program irigasi swakelola yang merujuk pada kegiatan sejenis P3-TGAI merupakan skema padat karya yang selama bertahun-tahun difokuskan untuk memperkuat ketahanan pangan dan pemberdayaan petani.
Karena bersumber dari dana negara dan menyangkut fasilitas publik, proyek-proyek ini memiliki standar ketat berupa:

papan informasi lengkap,

gambar teknis,

rincian volume pekerjaan,

mekanisme swakelola yang diawasi,

dan evaluasi progres yang transparan.

Namun di sejumlah titik di Bandung Barat, elemen-elemen fundamental tersebut justru hilang.
Hal ini memunculkan pertanyaan serius:

Apakah pengawas di tingkat BBWS dan Dinas Pertanian tidak mengetahui adanya dugaan pelanggaran? Atau justru terjadi pembiaran?

Indikasi Korupsi Menguat

Dari temuan lapangan dan pengakuan beberapa sumber, terdapat indikasi yang perlu diusut mendalam:

  1. Pengalihan pekerjaan kepada pihak ketiga secara sistematis.
  2. Pengelolaan dana tidak oleh Gapoktan sebagaimana aturan swakelola.
  3. Ketiadaan dokumen teknis dan papan informasi proyek.
  4. Tidak adanya transparansi penggunaan dana Rp500 juta per titik.
  5. Dugaan penggunaan nama Gapoktan hanya sebagai formalitas.

Jika semua poin ini benar, maka bukan hanya terjadi pelanggaran administrasi — ini dapat mengarah pada dugaan penyalahgunaan anggaran negara, yang masuk kategori tindak pidana korupsi.

Petani Mendesak Audit dan Penindakan

Para petani dan Gapoktan yang merasa dirugikan kini mendesak:

Audit investigatif oleh APIP, Inspektorat, dan Kejaksaan

Evaluasi total pelaksanaan program di Kabupaten Bandung Barat

Penindakan tegas bagi pihak yang terlibat jika terbukti ada pelanggaran

Program nasional untuk ketahanan pangan semestinya menyejahterakan petani, bukan menjadi ladang bancakan segelintir pihak yang mengorbankan prinsip swakelola demi keuntungan pribadi. (mediaviral.co)

Example 300x375