Empat Lawang, Sumatera Selatan — MediaViral.co
Palembang, 20 November 2025 |Penanganan perkara dugaan penggelapan dengan tersangka Andika menuai tanda tanya besar dari tim kuasa hukum. Mereka mempertanyakan alasan aparat Kepolisian Resor Empat Lawang menitipkan penahanan Andika di Polda Sumatera Selatan, meski kasus tersebut murni berasal dari wilayah hukum Empat Lawang.
Kuasa hukum Andika, Advokat Riski Aprendi, S.H., M. Maulana Kusuma, S.H., M.H., dan Rozi Zaini, S.H., M.H., menyebut penahanan di tingkat Polda sebagai langkah yang tidak lazim untuk perkara Pasal 372 KUHP yang umumnya ditangani di tingkat Polres.
“Ada Apa? Seberapa Berbahayakah Andika?”
Dalam pernyataannya, Riski Aprendi menegaskan bahwa keputusan menitipkan penahanan ke Polda seolah memperlihatkan adanya perlakuan luar biasa terhadap klien mereka.
“Ada apa sebenarnya? Seberapa bahayakah sosok Andika ini bagi pihak pelapor atau Polres Empat Lawang? Kenapa harus ditarik ke Polda? Ini sangat janggal,” ujarnya.
Menurut tim kuasa hukum, sejumlah perusahaan besar di Sumsel juga kerap melaporkan kasus penggelapan serupa, namun perlakuan khusus seperti yang dialami Andika jarang sekali terjadi. Karena itu mereka menduga ada faktor non-yuridis yang memengaruhi jalannya perkara.
Sorotan terhadap Prosedur Penahanan
Kasus ini menyoroti pentingnya penerapan KUHAP secara konsisten oleh aparat penegak hukum. Berdasarkan KUHAP, penahanan harus memenuhi syarat objektif dan subjektif — termasuk pertimbangan potensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Kuasa hukum menilai tidak ada indikator kuat yang membuat Andika harus dipindahkan dari Polres Empat Lawang ke Polda Sumsel.
“Jika alasan keamanan atau kapasitas, harus disampaikan secara resmi. Jangan ada praktik titip tahanan tanpa dasar yang jelas,” tegas Rozi Zaini.
Kasus Penggelapan dengan Pasal 372 KUHP
Pasal 372 KUHP mengatur:
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun…”
Pidana tersebut, menurut pakar hukum pidana, termasuk kategori kejahatan biasa, bukan kejahatan yang memerlukan perlakuan khusus seperti pemindahan penahanan ke tingkat Polda, kecuali terdapat alasan kuat.
Indikasi Ketidakwajaran dan Perlunya Transparansi
Tim kuasa hukum mendesak Polres Empat Lawang maupun Polda Sumsel untuk memberikan penjelasan resmi terkait alasan penahanan Andika di Polda.
Dalam konteks asas due process of law, langkah ini harus disertai dasar hukum yang jelas. Tanpa itu, keputusan memindahkan tempat tahanan berpotensi menimbulkan pertanyaan publik mengenai adanya:
intervensi kepentingan tertentu,
tekanan dari pihak pelapor, atau
perlakuan diskriminatif dalam proses penyidikan.
Tuntutan Akuntabilitas
Kuasa hukum menyatakan akan mengkaji langkah hukum berikutnya, termasuk praperadilan, apabila alasan penahanan tidak dijelaskan secara terbuka.
“Kami menuntut transparansi. Klien kami berhak atas proses hukum yang fair sesuai KUHAP. Tidak boleh ada manipulasi kewenangan,” kata Maulana Kusuma.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Empat Lawang maupun Polda Sumsel belum memberikan keterangan resmi terkait polemik ini.
(mediaviral.co)
















