Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Gagasan Baru Substansi RUU Ketenagakerjaan, Sarbumusi Dorong Regulasi yang Lebih Progresif

39
×

Gagasan Baru Substansi RUU Ketenagakerjaan, Sarbumusi Dorong Regulasi yang Lebih Progresif

Sebarkan artikel ini

Jakarta, – MediaViral.co

23 September 2025 – Konfederasi Sarbumusi menyampaikan pandangan resmi dalam Rapat Panja RUU Ketenagakerjaan di Gedung Komisi IX DPR RI, Selasa (23/9) siang.

Example 300250

Dalam forum tersebut, Sarbumusi yang diwakili oleh Muhtar Said dan Masykur Isnan mengajukan tiga gagasan baru sebagai bahan penguatan substansi regulasi, yakni:

  1. Penguatan Hubungan Industrial Berbasis Sektoral (optimalisasi LKS Tripartit Sektoral & upah sektoral).
  2. Pembentukan Induk Koperasi Pekerja.
  3. Skema Program Jaminan Sosial Baru bagi Pekerja.

Muhtar Said, Direktur LBH K Sarbumusi, menegaskan pentingnya hubungan industrial berbasis sektoral sebagai upaya menciptakan dialog sosial yang lebih substantif dan bermakna. “Hal ini sudah diuji secara akademik dengan melibatkan kampus sebagai basis intelektual,” ujarnya.

Ia juga menyoroti urgensi penerapan upah sektoral yang berkeadilan, sebagai kontribusi nyata dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional.

Lebih lanjut, Muhtar mengusulkan pembentukan induk koperasi pekerja sebagai wadah struktural kesejahteraan di luar sistem pengupahan. “Dengan adanya induk koperasi pekerja ini, pemerintah dan perusahaan bersama pekerja wajib memastikan perekonomian bergerak positif,” tambahnya.

Selain itu, gagasan skema jaminan sosial baru juga menjadi sorotan. Program ini diarahkan untuk mengurangi kesenjangan kompetensi melalui berbagai program pengembangan, baik berupa sertifikasi maupun non-sertifikasi. Menurutnya, hal ini penting agar tercakup dalam regulasi sebagai payung hukum arah ketenagakerjaan ke depan.

Sementara itu, Masykur Isnan, Wakil Direktur LBH Konfederasi Sarbumusi, menekankan bahwa usulan tersebut merupakan bagian dari semangat perubahan regulasi ketenagakerjaan yang lebih sistemik dan struktural. “Daripada membuat badan atau lembaga baru yang belum tentu jelas arah dan hasilnya, lebih baik memperkuat yang sudah ada agar sejalan dengan efisiensi anggaran negara,” tegasnya.

Konfederasi Sarbumusi berharap, gagasan alternatif yang mereka ajukan dapat melengkapi masukan dari berbagai serikat pekerja lain, sekaligus menjadi perhatian serius DPR RI dan Pemerintah dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan. (*)

Example 300x375