Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Eks Kepala BGN dan Dua Mantan Wakilnya Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Program MBG

27
×

Eks Kepala BGN dan Dua Mantan Wakilnya Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Program MBG

Sebarkan artikel ini

Jakarta – MediaViral.co

Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan dan menahan tiga mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2025–2026.

Example 300250

Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (3/6/2026) setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status ketiganya ke tahap penyidikan.

Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mochammad Jeffry, menyebutkan tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial DH selaku mantan Kepala BGN, SS mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan LP mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.

Menurut penyidik, dugaan korupsi bermula dari penyimpangan dalam tata kelola Program MBG yang merupakan salah satu program prioritas nasional untuk pemenuhan gizi anak sekolah. Program tersebut didukung anggaran negara mencapai Rp85,27 triliun pada 2025 dan meningkat menjadi Rp268 triliun pada 2026.

Dalam penyidikan, Kejaksaan menemukan indikasi manipulasi dalam proses penunjukan dan verifikasi mitra yayasan yang terlibat dalam pelaksanaan program. Sejumlah yayasan yang diduga tidak memenuhi persyaratan disebut tetap lolos verifikasi dan memperoleh akses terhadap program.

Selain itu, para tersangka diduga melakukan intervensi terhadap sistem verifikasi mitra serta mempengaruhi proses penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dalam sejumlah pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan program MBG.

Penyidik juga mengungkap adanya dugaan penggelembungan harga (mark-up) pada berbagai pengadaan, antara lain 21.801 unit motor listrik dengan nilai lebih dari Rp1 triliun, puluhan ribu pasang sepatu, hampir 32 ribu unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci. Sejumlah pengadaan tersebut dinilai tidak sesuai kebutuhan operasional utama program dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Kejaksaan menilai rangkaian perbuatan tersebut mengakibatkan pemborosan anggaran dalam jumlah besar dan merugikan keuangan negara.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku.

Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Penyidik menegaskan proses hukum akan terus berjalan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta membuka kemungkinan pengembangan perkara terhadap pihak lain yang diduga turut terlibat. (mediaviral.co)

Example 300x375