Lhokseumawe, Aceh – MediaViral.co
Dugaan berbagai pelanggaran yang melibatkan Keuchik Gampong Ujong Blang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, kembali mencuat ke ruang publik. Sosok Keuchik termuda di Kota Lhokseumawe tersebut, Dekyan atau Dede Annakhyan, disorot masyarakat karena dinilai melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum, etika pemerintahan desa, serta prinsip transparansi pengelolaan anggaran gampong.
Berbagai dugaan pelanggaran itu tidak hanya menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Ujong Blang, tetapi juga memicu pertanyaan serius terkait komitmen pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menegakkan kepastian hukum yang adil dan tidak diskriminatif.
Dinilai Kebal Hukum, Warga Resah
Sejumlah warga menyebutkan bahwa selama masa jabatannya, Keuchik Ujong Blang kerap melakukan tindakan yang dinilai melampaui kewenangan. Dugaan tersebut mencakup penyalahgunaan wewenang, ketidaktransparanan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG), hingga dugaan pelanggaran hukum pidana.
“Yang kami rasakan di lapangan, seolah-olah tidak ada aturan yang mengikat. Ini menciptakan ketidakdisiplinan dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintahan gampong,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Kondisi ini dinilai berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat di wilayah hukum Polsek Banda Sakti, Polres Lhokseumawe.
Sorotan Bantuan Rumah Layak Huni
Salah satu persoalan yang paling disorot publik adalah status Keuchik Ujong Blang sebagai penerima manfaat bantuan Rumah Layak Huni pada tahun anggaran 2022/2023. Warga menilai bantuan tersebut tidak pantas diterima oleh seorang kepala desa yang masih aktif menjabat.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa hingga berita ini diturunkan pada 30 Desember 2025, Keuchik Ujong Blang masih menempati rumah bantuan tersebut. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai mekanisme verifikasi penerima bantuan serta dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan.
Menurut sejumlah warga, kasus tersebut semestinya dapat dikenai sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan, bahkan tidak menutup kemungkinan berujung pada sanksi pidana serta pemberhentian dari jabatan apabila terbukti melanggar hukum.
Namun demikian, hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari Pemerintah Kota Lhokseumawe maupun instansi terkait.
Dugaan Ketidaktransparanan APBG
Selain persoalan bantuan rumah, masyarakat Ujong Blang juga menyoroti pengelolaan anggaran gampong yang dinilai tidak transparan. Sejak tahun anggaran 2023 hingga 2025, warga mengaku tidak pernah mendapatkan penjelasan terbuka dan menyeluruh terkait realisasi APBG.
“Tidak pernah ada forum resmi yang benar-benar membahas APBG secara rinci. Kami hanya mendengar sepihak tanpa ada dokumen yang dibuka secara transparan,” ungkap perwakilan masyarakat.
Kondisi ini memicu kecurigaan adanya dugaan penyimpangan penggunaan anggaran dana desa yang seharusnya dipergunakan untuk kepentingan masyarakat luas.
Audiensi Warga Digelar, Aparat Hadir
Sebagai bentuk kekecewaan dan upaya mencari kejelasan, masyarakat Gampong Ujong Blang menggelar audiensi pada Senin, 29 Desember 2025, bertempat di Kantor Keuchik Ujong Blang, Jalan Kenari, Kecamatan Banda Sakti.
Sekitar 28 orang hadir dalam audiensi tersebut. Pertemuan ini turut dihadiri oleh:
Kapolsek Banda Sakti Polres Lhokseumawe, AKP Hanafiah, S.Ag., M.M.
Kasi Pemerintahan Kecamatan Banda Sakti, Andry Pratama
Kasi DPMG Kecamatan Banda Sakti, Badruzzaman
Babinsa Gampong Ujong Blang, Sertu Musfikar
Perangkat desa Ujong Blang
Personel Polsek Banda Sakti dan Koramil 16 Banda Sakti
Keuchik Ujong Blang, Dede Annakhyan, juga tampak hadir dalam forum audiensi tersebut.
Audiensi berlangsung dalam pengamanan aparat dan berjalan relatif kondusif meski diwarnai sejumlah kritik tajam dari masyarakat.
Tuntutan Warga: Tidak Ada yang Kebal Hukum
Koordinator perwakilan masyarakat, Irwan, menegaskan bahwa audiensi digelar sebagai bentuk aspirasi warga agar hukum ditegakkan secara adil.
“Kami hanya meminta satu hal: tidak ada yang kebal hukum. Siapapun yang melanggar harus diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegas Irwan saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler.
Dalam audiensi tersebut, masyarakat secara tegas meminta Keuchik Ujong Blang menunjukkan itikad baik dengan mematuhi aturan pemerintahan desa, termasuk membuka secara transparan pembahasan APBG tahun 2023 hingga 2025.
Dugaan Ijazah Palsu Sekretaris Desa
Persoalan semakin kompleks setelah terungkap mundurnya Sekretaris Desa Ujong Blang pada Jumat, 26 Desember 2025. Mundurnya Sekdes tersebut diduga berkaitan dengan penggunaan ijazah yang tidak terdaftar secara resmi.
Menurut keterangan yang disampaikan dalam audiensi, Sekdes mengaku telah tertipu dan kemudian memilih mengundurkan diri dari jabatannya. Keuchik Ujong Blang disebut telah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kejadian tersebut.
Kasus ini diduga memenuhi unsur Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, dan dikabarkan telah masuk dalam tahap penyelidikan oleh aparat penegak hukum.
Namun, warga mempertanyakan mengapa proses hukum terhadap dugaan tersebut terkesan berjalan lambat dan belum menyentuh pihak-pihak lain yang dinilai turut bertanggung jawab.
Pernyataan Kapolsek Banda Sakti
Dalam sambutannya, Kapolsek Banda Sakti AKP Hanafiah, S.Ag., M.M., menyampaikan bahwa pihak kepolisian menerima adanya keluhan masyarakat terkait permasalahan di Gampong Ujong Blang.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang hadir dalam forum ini. Kami menerima informasi dan keluhan terkait permasalahan yang ada di Gampong Ujong Blang,” ujarnya.
Kapolsek juga menyampaikan bahwa informasi anggaran gampong setiap tahunnya telah dipasang di papan informasi depan kantor keuchik, serta berharap audiensi berlangsung aman dan terkendali.
Meski demikian, pernyataan tersebut belum sepenuhnya meredakan kekecewaan warga yang menilai belum adanya langkah hukum yang nyata dan tegas.
Reformasi Polri Dipertanyakan
Atas rangkaian peristiwa tersebut, masyarakat mempertanyakan implementasi reformasi Polri di wilayah hukum Polres Lhokseumawe, Polda Aceh. Reformasi Polri sejatinya bertujuan mewujudkan institusi kepolisian yang profesional, akuntabel, responsif, dan berpihak pada keadilan masyarakat.
“Jika kasus-kasus seperti ini dibiarkan, maka kepercayaan publik akan terus menurun,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.
Upaya Konfirmasi Belum Berhasil
Sebelum berita ini diterbitkan, pihak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kasi Humas Polres Lhokseumawe, Salman Al Farasi, guna memperoleh keterangan resmi. Namun hingga berita ini dipublikasikan, yang bersangkutan belum berhasil dihubungi.
Media ini akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dan membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak terkait demi keberimbangan pemberitaan.
Report by Chandra
Lhokseumawe, 31 Desember 2025
















