Kayuagung, Sumatera Selatan – MediaViral.co
Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Kayuagung disebut masih terus berlangsung meskipun sebelumnya telah diberitakan. Hingga Kamis (11 Mei 2026), Kepala Bidang (Kabid) SMA Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan, Basuni, belum memberikan tanggapan saat dimintai konfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait persoalan tersebut.
Dugaan pungli yang dikeluhkan para orang tua siswa itu meliputi iuran mingguan yang disebut sebagai kontribusi sukarela untuk kas Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS), serta sumbangan kegiatan Rohani Islam (Rohis) setiap hari Kamis yang dinilai bersifat wajib meskipun dikemas sebagai sukarela.
Salah satu orang tua siswa mengaku praktik tersebut sudah berlangsung cukup lama dan hingga kini belum ada tindakan nyata dari pihak terkait.
“Sudah lama terjadi, namun tidak ada tindakan apa pun. Padahal kami berharap sekolah menjadi tempat yang kondusif untuk belajar, bukan malah menambah beban orang tua,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, praktisi hukum H. Alfan Sari, SH, MH, MM, menegaskan bahwa praktik pungutan yang bersifat wajib bertentangan dengan aturan hukum dan hak masyarakat untuk memperoleh pendidikan yang layak.
“Sesuai UUD 1945 Pasal 31 serta peraturan perundang-undangan tentang pendidikan, setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dasar dan menengah tanpa pungutan. Jika ada kontribusi yang dikemas sukarela tetapi pada praktiknya wajib, maka hal itu bertentangan dengan prinsip hukum,” jelasnya.
Ia juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak menutup mata terhadap persoalan tersebut dan segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh.
“Tidak cukup hanya menangkap satu atau dua orang. Seluruh pihak yang terlibat dalam rantai praktik ini harus dimintai pertanggungjawaban. APH harus segera turun melakukan penyelidikan mendalam,” tegasnya.
Masyarakat pun mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan dan aparat penegak hukum agar segera mengambil langkah konkret untuk menghentikan dugaan praktik pungli di lingkungan sekolah tersebut.
“Kami tidak ingin ini hanya menjadi pembicaraan tanpa tindak lanjut. Harus ada klarifikasi, penyelidikan, dan langkah nyata agar praktik seperti ini dihentikan,” pungkasnya. (mediaviral.co)
















