Pandeglang, Banten – MediaViral.co
Pergerakan Pemuda Peduli Pandeglang (P-4) mendesak Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang agar membuka informasi terkait proses lelang pembangunan Puskesmas Kaduhejo Tahun Anggaran 2026. Proyek tersebut didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dengan nilai anggaran sekitar Rp7,8 miliar.
Koordinator P-4, Arip Wahyudin atau yang akrab disapa Ekek, mengatakan bahwa pembangunan puskesmas harus dilakukan secara terbuka, jujur, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Menurut Arip, puskesmas merupakan fasilitas kesehatan yang sangat penting karena menjadi tempat masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan, mulai dari ibu melahirkan, anak-anak berobat, hingga lansia menjalani pemeriksaan kesehatan.
“Karena itu, pembangunan puskesmas bukan sekadar proyek bangunan, tetapi juga menyangkut pelayanan dan keselamatan masyarakat,” ujarnya pada Minggu (3/8/2026).
Berdasarkan hasil pemantauan terhadap data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), P-4 mengaku menemukan beberapa hal yang perlu mendapat penjelasan lebih lanjut dalam proses lelang pembangunan tersebut.
Atas dasar itu, P-4 menyampaikan tiga tuntutan. Pertama, meminta Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang membuka dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB), Berita Acara Evaluasi, dan spesifikasi teknis pekerjaan kepada publik sesuai ketentuan yang berlaku.
Kedua, meminta Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan pemeriksaan apabila ditemukan dugaan pelanggaran dalam proses pengadaan.
Ketiga, meminta agar kualitas pembangunan benar-benar diawasi sehingga hasil pekerjaan sesuai dengan spesifikasi dan dapat dimanfaatkan masyarakat dalam jangka panjang.
Arip menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik yang melanggar hukum.
P-4 juga memberikan waktu selama 2 x 24 jam kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang untuk memberikan penjelasan kepada publik. Jika tidak ada tanggapan, organisasi tersebut berencana menggelar aksi damai di Kantor Dinas Kesehatan dan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Pandeglang.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan yang disampaikan P-4.
Redaksi memberikan ruang hak jawab kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (mediaviral.co)
















