Lampung Barat — MediaViral.co
Praktik pungutan berkedok sumbangan pengelolaan pendidikan di SMKN 1 Suoh, Kabupaten Lampung Barat, memunculkan polemik di kalangan orang tua siswa. Kebijakan yang mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 61 Tahun 2020 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pendanaan Pendidikan ini dinilai telah disalahartikan oleh pihak sekolah dan komite.
Melalui hasil rapat Komite Sekolah SMKN 1 Suoh, diputuskan bahwa orang tua murid diminta memberikan “sumbangan” untuk mendukung pendanaan pendidikan. Namun, kebijakan tersebut justru diduga melanggar Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang secara tegas melarang komite melakukan pungutan kepada siswa maupun orang tua siswa.
Dalam Pasal 12 huruf (b) Permendikbud tersebut disebutkan bahwa, “Komite Sekolah dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/wali.”
Sementara dalam Pasal 51 ayat (4) dan Pasal 52 Pergub Lampung Nomor 61 Tahun 2020, dijelaskan bahwa pungutan hanya dapat dilakukan dengan mekanisme dan dasar hukum yang jelas serta disetujui seluruh pihak tanpa paksaan.
Seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya mengaku keberatan atas adanya pungutan sebesar Rp1.900.000 per siswa pada tahun 2024.
“Pungutan itu sudah berlangsung sejak tahun 2020 sampai sekarang, dari zaman Pak Sutrisno sampai kepala sekolah baru, Bu Herlina. Kalau jumlah siswa ada sekitar 440 orang, berarti totalnya mencapai sekitar Rp836 juta. Tapi kami tidak tahu uang itu digunakan untuk apa,” ungkapnya.
Dugaan pungli ini kian menuai sorotan karena dilakukan di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya pulih pascapandemi Covid-19. Ironisnya, praktik semacam ini justru terjadi di lingkungan pendidikan yang seharusnya menjunjung transparansi dan integritas.
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi sebelumnya telah menegaskan bahwa apabila ada kepala sekolah atau pejabat Dinas Pendidikan yang terbukti melanggar Pergub Nomor 61 Tahun 2020, maka akan diberikan sanksi tegas berupa pemberhentian.
Ketika awak media mencoba melakukan konfirmasi langsung ke pihak sekolah, Kepala SMKN 1 Suoh tidak berada di tempat. Beberapa guru yang ditemui pun enggan berkomentar dan menyatakan tidak mengetahui soal pungutan tersebut.
Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada kepala sekolah dan wakil kepala bidang hubungan industri pada (5/10/2025) juga tidak mendapat tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, dan masyarakat berharap pihak Inspektorat Provinsi Lampung serta Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pungli di SMKN 1 Suoh tersebut.
(Tim Media)
















