Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Dugaan Penyimpangan Berat dalam Pelaksanaan Program Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Lampung Utara

65
×

Dugaan Penyimpangan Berat dalam Pelaksanaan Program Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Lampung Utara

Sebarkan artikel ini

Lampung Utara – MediaViral.co

Program Presiden Prabowo MBG gunakan uang negara atau uang rakyat, rakyat juga wajib mengetahui dana tersebut untuk apa saja, uang Negara bukan uang kepala bapak mereka yang mengelola MBG, apalagi buat di korupsi.

Example 300250

Sebuah temuan serius muncul terkait pelaksanaan program makan bergizi gratis (MBG) yang digagas oleh pemerintah. Di kabupaten Lampung Utara, masyarakat melaporkan bahwa modal bahan baku yang digunakan dalam satu porsi jauh di bawah ketentuan yang berlaku — padahal program ini memiliki regulasi dan standar yang tegas. Berikut adalah uraian lengkap, termasuk dasar hukum program MBG serta temuan-pelanggaran di lapangan.


  1. Dasar Hukum Program MBG

Program MBG didasarkan pada beberapa regulasi pemerintah sebagai berikut:

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 yang menetapkan pembentukan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai lembaga pemerintah yang bertugas dalam pemenuhan gizi nasional.

Melalui Perpres tersebut, sasaran pemenuhan gizi oleh BGN diarahkan kepada:

  1. Peserta didik pada jenjang pendidikan anak usia dini, dasar dan menengah.
  2. Anak usia di bawah lima tahun.
  3. Ibu hamil.
  4. Ibu menyusui.

Petunjuk teknis (juknis) untuk operasional program juga telah diterbitkan oleh BGN, misalnya Keputusan Deputi Bidang Penyaluran BGN Nomor 2 Tahun 2024 sebagai acuannya.

Adanya surat edaran dan regulasi terkait aspek halal dari menu MBG (kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)) untuk memastikan makanan yang disediakan aman, sehat, halal.

Menurut data resmi, program ini mulai dilaksanakan secara bertahap sejak awal tahun 2025, dengan target besar dan alokasi anggaran yang cukup signifikan.

Dengan demikian, mulanya program MBG memiliki kerangka hukum yang cukup kuat — namun seperti akan dibahas berikutnya, implementasi di lapangan menunjukkan problem besar.


  1. Temuan di Lapangan: Lampung Utara

Berdasarkan laporan masyarakat di Kabupaten Lampung Utara, berikut adalah temuan-kecurigaan yang serius terkait pelaksanaan MBG:

Modal bahan baku yang seharusnya Rp10.000 per porsi (sesuai standar yang diharapkan) tidak tercapai. Laporan menyebut bahwa untuk satu porsi saja, bahan baku yang digunakan hanya:

Beras: ± Rp1.000 (dengan 1 kg beras digunakan untuk ~12 porsi)

Jeruk: ± Rp1.000

Telur: ± Rp2.500

Susu (hanya diberikan sekali seminggu) ± Rp3.000

Alternatif sayur pada hari tanpa susu: ± Rp1.000

Perincian hari:

Senin–Kamis: tanpa susu, menggunakan sayur senilai ± Rp1.000 → total bahan ± Rp5.500 per porsi.

Jumat: menggunakan susu → total bahan ± Rp7.500 per porsi.

Dengan perhitungan tersebut, selama seminggu modal bahan baku jauh di bawah standar Rp10.000 yang diwajibkan. Ini menimbulkan kecurigaan bahwa anggaran dialokasikan tidak sepenuhnya digunakan sebagaimana mestinya.

Lebih aneh lagi, ada surat edaran dari dinas terkait yang melarang makanan MBG difoto atau dibawa pulang oleh siswa/guru. Aturan ini dinilai masyarakat sebagai upaya untuk menutup bukti bahwa kualitas/porsi makanan tidak sesuai standar — menimbulkan dugaan penyalahgunaan anggaran atau pemangkasan bahan baku.

Masyarakat merasa bahwa kenyataan “modal bahan baku jauh di bawah” menjadi bukti bahwa program telah diselewengkan atau setidaknya dilaksanakan dengan kualitas rendah, sementara mekanisme pengawasan dan transparansi tidak berjalan sebagaimana mestinya.


  1. Kenapa Ini Masalah Besar?

Pelanggaran atau penyimpangan semacam ini menimbulkan beberapa dampak serius:

Gizi siswa dan kelompok sasaran tidak tercukupi. Bila satu porsi hanya menggunakan bahan baku senilai Rp5.500–7.500 padahal standar Rp10.000, maka kualitas dan kuantitas makan bergizi yang diterima sangat mungkin di bawah standar gizi yang telah ditetapkan.

Ketidakadilan penerima manfaat — anak-anak yang seharusnya memperoleh menu bergizi lengkap bisa saja hanya mendapatkan versi “minimal” atau dipangkas bahan bakunya.

Anggaran negara/daerah terancam disalahgunakan. Bila anggaran untuk satu porsi ditetapkan Rp10.000 tapi di lapangan hanya dihabiskan separuhnya, maka ada celah bagi potensi korupsi, pemotongan bahan baku, ataupun kolusi antara pengadaan dan pelaksana.

Kredibilitas pemerintahan tercoreng — program bergengsi seperti MBG dirancang untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, namun jika pelaksanannya di lapangan buruk maka justru bisa menimbulkan citra negatif.

Pengawasan lemah — adanya aturan melarang foto atau membawa pulang makanan, dan laporan masyarakat yang harus “mengendus” sendiri penyimpangan, menunjukkan bahwa monitoring/publikasi transparansi tidak berjalan optimal.


  1. Pelanggaran Regulasi & Tata Kelola

Berdasarkan kajian lembaga independen, sejumlah kelemahan regulasi dan tata kelola program MBG telah diidentifikasi:

Meskipun ada Perpres 83/2024 sebagai payung hukum, namun beberapa pihak menilai bahwa regulasi operasional (juknis) belum cukup detail dan belum sepenuhnya diimplementasikan.

Laporan dari Transparency International Indonesia menyoroti bahwa program MBG memiliki risiko korupsi sistemik tinggi, dan meminta moratorium hingga tata kelola diperkuat.

Adaptasi di daerah seperti Lampung Utara menunjukkan bahwa standar bahan baku dan porsi tidak konsisten dengan yang diharapkan oleh pedoman BGN.

Pengawasan dan pelaporan ke publik masih terbatas — misalnya aturan larangan foto atau membawa pulang makanan MBG yang seharusnya dapat jadi mekanisme transparansi justru ditutup.

Keterlibatan mitra pelaksana (SPPG, UMKM, sekolah/dapur) dan mekanisme seleksi/pengadaan belum sepenuhnya terbuka dan terstandar.


  1. Tuntutan dan Rekomendasi

Berdasarkan kondisi di atas dan laporan dari masyarakat serta lembaga pengawas, berikut rekomendasi tindakan yang seharusnya diambil:

  1. Audit independen di tingkat kabupaten/kota – khususnya di Kabupaten Lampung Utara guna memastikan penggunaan anggaran MBG dan realisasi bahan baku makanan benar-benar sesuai standar.
  2. Publikasi transparan daftar penerima manfaat, menu harian, nilai bahan baku, dan laporan pengadaan – agar publik bisa mengawasi dan mengecek implementasi program.
  3. Perbaikan mekanisme pengawasan di lapangan, termasuk izin membawa pulang atau memotret makanan MBG sebagai bagian dari transparansi, bukan larangan.
  4. Penerapan sanksi tegas – bagi sekolah/dapur/penyedia yang terbukti memangkas bahan baku atau melaksanakan di bawah standar setelah audit.
  5. Penguatan regulasi pedoman pelaksanaan (juknis) di tingkat daerah, memastikan standar bahan baku, porsi, frekuensi, jenis menu, dan pengawasan dipatuhi.
  6. Pelibatan masyarakat sipil dan komite sekolah sebagai pemantau lapangan untuk memastikan kualitas pelaksanaan MBG.

  1. Kesimpulan

Program Makan Bergizi Gratis adalah inisiatif yang sangat penting dan strategis untuk meningkatkan kualitas gizi anak-anak, ibu hamil, dan ibu menyusui di Indonesia. Namun, temuan di Kabupaten Lampung Utara menunjukkan bahwa pelaksanaannya jauh dari ideal: bahan baku jauh di bawah standar, frekuensi susu/komponen bergizi lainnya dikurangi, serta ada indikasi bahwa anggaran tidak digunakan optimal.

Jika dibiarkan, keadaan ini bukan hanya merugikan penerima manfaat (anak-anak), tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap program pemerintah dan membuka ruang korupsi. Pemerintah pusat dan daerah harus segera mengambil tindakan perbaikan dan pengawasan yang lebih kuat agar tujuan program MBG — yaitu pemenuhan gizi yang memadai — benar-benar tercapai. (***)

Example 300x375