Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Dugaan Penyelewengan BLT Dana Desa 2021–2023, Kepala Desa Tanjungan Disorot

41
×

Dugaan Penyelewengan BLT Dana Desa 2021–2023, Kepala Desa Tanjungan Disorot

Sebarkan artikel ini

Pandeglang, Banten – MediaViral.co

Dugaan penyelewengan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) periode 2021 hingga 2023 mencuat di Desa Tanjungan, Kecamatan Cikesik, Kabupaten Pandeglang. Kepala Desa Tanjungan, Sarmin, menjadi sorotan setelah sejumlah masyarakat dan LSM melayangkan pengaduan resmi terkait dugaan penyimpangan dana pada masa pandemi Covid-19.

Example 300250

Berdasarkan hasil investigasi awak media di lapangan, BLT Dana Desa yang seharusnya diterima Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebesar Rp3.600.000 per tahun diduga tidak disalurkan secara utuh. Beberapa warga mengaku hanya menerima bantuan satu hingga dua kali selama periode tersebut.

Selain dugaan pemotongan dan pengguliran dana BLT DD, pengelolaan program ketahanan pangan (Katapang) dan BUMDes juga disebut tidak transparan. Sejumlah pihak menilai realisasi anggaran tidak pernah dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat.

Transparansi APBDes Dipertanyakan

Masyarakat juga menyoroti tidak ditemukannya papan informasi atau baliho Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2021 hingga 2023. Padahal, sesuai ketentuan perundang-undangan, pemerintah desa wajib mempublikasikan APBDes dan realisasi anggaran sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.

Sebanyak 30 pengaduan masyarakat (dumas) disebut telah dilayangkan, lengkap dengan surat pernyataan bermaterai Rp10.000. Para pelapor menyatakan siap memberikan keterangan apabila aparat penegak hukum melakukan penyelidikan.

Beberapa poin yang menjadi sorotan antara lain:

Musyawarah desa (musdes) diduga hanya bersifat formalitas

Data penerima BLT DD disinyalir tidak akurat

Tidak ada publikasi realisasi APBDes

Pagu anggaran desa tidak dipasang pada papan informasi

Disebutkan pula bahwa anggaran Desa Tanjungan pada periode 2021–2023 mencapai lebih dari Rp1 miliar per tahun. Namun, masyarakat mengaku tidak pernah menerima penjelasan rinci terkait penggunaan dana tersebut.

Desakan kepada Aparat Penegak Hukum

LSM dan sejumlah elemen masyarakat mendesak Kejaksaan Negeri Pandeglang, Inspektorat, serta aparat penegak hukum lainnya untuk segera melakukan audit dan penyelidikan menyeluruh. Jika terbukti bersalah, dugaan tersebut berpotensi dijerat dengan ketentuan perundang-undangan terkait tindak pidana korupsi dan penggelapan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala Desa Tanjungan terkait tudingan tersebut. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan transparan.

(mediaviral.co)

Example 300x375