Pesawaran/Lampung, MediaViral.co
Kami, masyarakat Desa Kekatang, Kecamatan Marga Punduh, Kabupaten Pesawaran, menyampaikan bahwa sejak pelantikan Kepala Desa pada tahun 2023 hingga saat ini (2025), pengelolaan Dana Desa terindikasi tidak tepat sasaran. Hal ini ditandai dengan:
Tidak adanya pembangunan infrastruktur desa yang seharusnya bersumber dari Dana Desa, baik berupa jalan usaha tani, jalan setapak, maupun fasilitas umum lainnya.
Kondisi jalan usaha tani dan jalan setapak tetap seperti sedia kala, tidak ada pengerasan maupun perbaikan yang dapat mendukung perekonomian warga.
Kepala Desa Kekatang tidak responsif terhadap mitra kerja maupun masyarakat yang berkunjung untuk menyampaikan aspirasi.
Banyak Kepala Desa di Kecamatan Marga Punduh, termasuk Kepala Desa Kekatang, diduga tidak memahami dan tidak menjalankan amanah Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, yang mengatur tentang transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.
TuntutanPermintaan Masyarakat
Kami mendesak agar:
Kejaksaan Negeri Pesawaran segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap penggunaan Dana Desa Kekatang dari tahun 2023 sampai 2025.
Inspektorat Kabupaten Pesawaran melakukan audit menyeluruh atas pengelolaan Dana Desa Kekatang.
Apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang dan anggaran, diproses sesuai hukum yang berlaku, demi tegaknya keadilan dan kesejahteraan masyarakat.
Asil media mendapat kan data dari narasumber engan di sebut kan nama nya :
Demikian laporan ini kami sampaikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pesawaran, Inspektorat Pesawaran,dan tembusan juga akan kami sampaikan kepada Bapak Kejaksaan Tinggi Lampung dengan Kepala OMBUDSMAN RI Perwakilan Lampung, dengan harapan pihak berwenang segera menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan.M.SaL.juranalis Lampung
















