Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Rohaniwan Guncang Jemaat di Banten

57
×

Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Rohaniwan Guncang Jemaat di Banten

Sebarkan artikel ini

Banten, Tangerang — MediaViral.co

Dunia keagamaan di Banten diterpa isu terkait dugaan pelecehan seksual yang disebut melibatkan seorang oknum rohaniwan Gereja Orthodox Indonesia berinisial Romo DB. Dugaan tersebut mencuat setelah sejumlah jemaat menyampaikan kekecewaan dan mengaku mengetahui adanya perilaku yang dinilai tidak pantas terhadap beberapa jemaat, termasuk seorang pria berinisial SBG.

Example 300250

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan serupa disebut bukan kali pertama mencuat. Romo DB dikabarkan pernah dilaporkan kepada aparat kepolisian di wilayah Surakarta pada sekitar tahun 2000-an terkait dugaan pelecehan terhadap seseorang berinisial YSA. Sejumlah pihak yang mengaku mengetahui persoalan tersebut juga disebut siap memberikan keterangan apabila perkara ini diproses melalui jalur hukum.

Pengakuan SBG

Salah satu pihak yang mengaku sebagai korban, SBG, menceritakan dugaan kejadian yang dialaminya. Menurut keterangannya, peristiwa bermula ketika dirinya diminta secara rutin untuk memberikan pijatan di kamar pribadi Romo DB.

Namun, menurut SBG, situasi kemudian berubah. Ia mengaku diperlihatkan tayangan bernuansa romantis sesama pria, kemudian mengalami tindakan fisik yang menurutnya tidak pantas. SBG menyebut dirinya terkejut dan kemudian meninggalkan tempat tersebut.

Keterangan tersebut merupakan pengakuan dari pihak yang mengaku sebagai korban dan masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses hukum.

Romo DB Membantah

Saat dikonfirmasi mengenai tuduhan tersebut, Romo DB membantahnya secara tegas. Ia menyatakan tidak pernah melakukan pelecehan, baik secara fisik maupun verbal, terhadap SBG.

Romo DB juga menyebut dirinya pernah membantu pihak yang kini menuduhnya dan menilai tuduhan tersebut sebagai fitnah. Ia meminta pihak yang merasa dirugikan agar menempuh mekanisme hukum secara resmi melalui kepolisian, bukan menyebarkan tuduhan tanpa proses pembuktian.

PPWI Dorong Penyelesaian Melalui Jalur Hukum

Menanggapi isu tersebut, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, menyatakan keprihatinannya terhadap dugaan perkara yang menyeret figur keagamaan.

Wilson menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Menurutnya, dugaan pelecehan seksual, terlebih jika terjadi di lingkungan keagamaan, merupakan persoalan sensitif yang harus ditangani secara hati-hati dan objektif.

“Kita wajib mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) bagi terduga pelaku, sekaligus memberikan ruang aman serta keadilan bagi pihak yang mengaku sebagai korban.”

Wilson juga mendorong agar apabila terdapat bukti yang sah, persoalan tersebut diselesaikan melalui jalur hukum resmi.

“Jika terdapat bukti-bukti yang sah, penyelesaian melalui jalur hukum resmi di kepolisian adalah langkah paling bijak agar penanganan kasus ini transparan, objektif, dan tidak menjadi liar di tengah masyarakat,” jelas Wilson Lalengke saat memberikan tanggapan kepada wartawan, Rabu, 2 September 2026.

Integritas Moral dan Asas Keadilan

Persoalan yang melibatkan figur spiritual dan jemaatnya menimbulkan pertanyaan mengenai integritas moral, tanggung jawab, serta kepercayaan publik.

Dalam pemikiran Plato (428–347 SM), seorang pemimpin atau figur teladan idealnya memiliki keselarasan antara moralitas, jiwa, dan tindakannya. Ketika seseorang memiliki otoritas moral atau keagamaan, tanggung jawab etik yang melekat kepadanya menjadi semakin besar karena berkaitan dengan kepercayaan masyarakat dan kehidupan spiritual jemaat.

Sementara itu, pemikiran Immanuel Kant (1724–1804) mengenai martabat manusia juga relevan untuk melihat persoalan tersebut. Setiap manusia harus diperlakukan sebagai pribadi yang memiliki martabat, bukan sebagai objek untuk dieksploitasi.

Apabila dugaan pelecehan tersebut terbukti melalui proses hukum, maka hak dan martabat korban harus mendapatkan perlindungan serta keadilan. Sebaliknya, apabila tuduhan tidak terbukti, nama baik dan kehormatan pihak yang dituduh juga harus dihormati dan dipulihkan.

Karena itu, pembuktian secara objektif melalui mekanisme hukum menjadi jalan terbaik untuk mengurai persoalan tersebut. Semua pihak memiliki hak untuk didengar, sementara masyarakat diharapkan tidak mengambil kesimpulan sebelum adanya proses dan bukti hukum yang sah. (mediaviral.co)

Example 300x375