Simalungun, Sumatera Utara – MediaViral.co
Diduga telah terjadi kebocoran pada pipa saluran air milik PT Besic Nusantara Sumatera pada Senin dini hari, 08/12/2025, di kawasan industri Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun. Peristiwa tersebut memicu aktivitas perbaikan darurat oleh tim teknis perusahaan yang langsung bergerak ke lapangan setelah kebocoran terdeteksi.
Pekerja Masuk Galian Tanpa APD, Dikhawatirkan Langgar K3
Berdasarkan pantauan awak MediaViral.co di lokasi, terlihat sejumlah pekerja sedang melakukan perbaikan di dalam galian tanah cukup dalam yang dibuka untuk mengakses titik kebocoran pipa. Namun, kondisi di lapangan menjadi sorotan karena para pekerja tampak tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang semestinya wajib dalam pekerjaan berisiko tinggi.
Sejumlah pekerja terlihat tanpa:
Helm proyek,
Sepatu safety,
Rompi reflektif/pelindung,
Sarung tangan,
Tali pengaman,
Dan perlengkapan keselamatan lainnya.
Padahal area galian dipenuhi lumpur, kondisi licin, serta keberadaan alat berat di sekitar lokasi yang sewaktu-waktu dapat menimbulkan risiko kecelakaan kerja. Para pemerhati K3 menilai minimnya penerapan prosedur keselamatan tersebut sangat disayangkan dan dapat membahayakan keselamatan para pekerja.
Pakar K3: “Risiko Rubuhnya Dinding Galian Sangat Tinggi”
Salah seorang pemerhati keselamatan kerja di Simalungun yang enggan disebutkan namanya menjelaskan bahwa galian tanah dengan kedalaman tertentu wajib memiliki sistem penyangga (shoring), pengawasan berlapis, dan penggunaan APD lengkap.
“Galian yang dalam tanpa APD dan tanpa pengamanan berpotensi menyebabkan pekerja tertimbun jika tanah longsor mendadak. Ini jelas pekerjaan berisiko tinggi yang wajib tunduk pada aturan K3,” ujarnya.
Ia menilai kelalaian semacam ini perlu segera dievaluasi oleh perusahaan agar tidak menimbulkan kecelakaan fatal di kemudian hari.
Sanksi dan Tanggung Jawab Perusahaan
Jika benar terjadi pelanggaran terhadap standar keselamatan, perusahaan dapat dikenakan sanksi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja beserta peraturan turunannya. Bentuk sanksi yang dapat diberikan antara lain:
Teguran tertulis dari pengawas ketenagakerjaan,
Kewajiban melaksanakan perbaikan sistem dan budaya K3,
Penghentian sementara aktivitas perbaikan jika dinilai membahayakan,
Hingga sanksi pidana apabila kelalaian tersebut mengakibatkan kecelakaan kerja serius atau korban jiwa.
Penerapan K3 merupakan kewajiban setiap pemberi kerja dan tidak dapat dinegosiasikan, apalagi dalam lingkungan industri strategis seperti Sei Mangkei.
Harapan Publik dan Tuntutan Transparansi
Warga sekitar dan pemerhati lingkungan berharap PT Besic Nusantara Indonesia dapat memberikan klarifikasi resmi mengenai:
Penyebab kebocoran pipa,
Kronologi kejadian,
Standar penanganan darurat yang diterapkan,
Serta memastikan seluruh pekerja memperoleh APD dan perlindungan penuh sesuai aturan K3.
Publik menilai transparansi sangat penting mengingat kejadian ini terjadi di kawasan industri besar yang berpengaruh terhadap aktivitas ekonomi daerah serta keselamatan lingkungan sekitar.
Masih Menunggu Hasil Investigasi Internal
Hingga berita ini diterbitkan, proses perbaikan kebocoran pipa masih berlangsung di lapangan. Pihak perusahaan belum memberikan keterangan resmi terkait kemungkinan dampak kerusakan, estimasi waktu perbaikan, maupun evaluasi keselamatan yang akan ditempuh ke depan.
MediaViral.co akan terus memantau perkembangan penyelidikan internal dan langkah teknis yang diambil oleh PT Besic Nusantara Indonesia guna memastikan kejelasan informasi bagi publik.
(Rijal)
















