Palembang, Sumatera Selatan – MediaViral.co
Pembangunan gedung tujuh lantai di kawasan inti Benteng Kuto Besak (BKB) kini berubah dari proyek “pembangunan” menjadi alarm keras perusakan sejarah. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Kota Palembang, Tim Penggerak Aliansi Penyelamat Benteng Kuto Besak (AP-BKB) membeberkan fakta krusial yang membuat sejumlah anggota dewan tersentak: Benteng Kuto Besak bukan peninggalan Belanda, melainkan warisan Kesultanan Palembang Darussalam.
Fakta ini membongkar narasi lama yang selama bertahun-tahun beredar di ruang birokrasi—narasi yang menempatkan BKB seolah bangunan kolonial biasa, sehingga mudah “ditata ulang” atas nama modernisasi. Menurut AP-BKB, kesalahan sejarah ini berimplikasi langsung pada kebijakan yang keliru dan permisif terhadap perusakan kawasan cagar budaya.
“Benteng Kuto Besak dibangun oleh Kesultanan Palembang Darussalam pada akhir abad ke-18. Belanda datang belakangan, menguasai—bukan membangun. Menyebutnya peninggalan Belanda itu sesat dan berbahaya,” tegas perwakilan AP-BKB di hadapan DPRD.
Gedung Tujuh Lantai: Izin yang Dipertanyakan, Sejarah yang Dipertaruhkan
AP-BKB menilai pembangunan gedung bertingkat di zona inti BKB sebagai pelanggaran etika sejarah dan dugaan pelanggaran hukum cagar budaya. Kawasan inti, menurut kaidah pelestarian, semestinya steril dari bangunan yang mengubah karakter visual dan struktur ruang bersejarah.
Mereka mempertanyakan:
dasar penerbitan izin bangunan,
keberadaan dan kualitas Analisis Dampak Cagar Budaya (AMCB),
serta absennya partisipasi publik dan ahli independen.
“Ini bukan soal selera arsitektur. Ini soal apakah negara tunduk pada hukum atau tunduk pada kepentingan proyek,” kata seorang aktivis AP-BKB.
UU Cagar Budaya: Diabaikan atau Sengaja Dilanggar?
AP-BKB mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya secara tegas melarang perubahan fungsi dan pembangunan yang merusak keaslian kawasan cagar budaya, khususnya di zona inti. Pelanggaran terhadap ketentuan ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan tindak pidana.
“Kalau zona inti saja bisa dibangun tujuh lantai, lalu apa arti perlindungan cagar budaya?” sindir AP-BKB.
DPRD Akui ‘Kecolongan’ Informasi
Sejumlah anggota Komisi IV DPRD Kota Palembang mengakui bahwa selama ini tidak pernah menerima penjelasan utuh mengenai status historis Benteng Kuto Besak sebagai warisan Kesultanan Palembang.
“Kami perlu buka ulang semua dokumen—kajian sejarah, rekomendasi tim ahli, hingga izin yang sudah terbit. Kalau ini warisan Kesultanan, pendekatannya tidak bisa disamakan dengan bangunan kolonial,” ujar seorang anggota dewan.
DPRD berjanji akan memanggil OPD terkait, tim ahli cagar budaya, hingga pihak pengembang untuk dimintai pertanggungjawaban.
Sejarah vs Beton: Palembang di Titik Uji
Kasus Benteng Kuto Besak kini menjadi uji keberpihakan negara: berpihak pada ingatan sejarah atau tunduk pada ambisi beton. Di satu sisi, jargon modernisasi terus didengungkan. Di sisi lain, identitas Palembang sebagai pusat peradaban Melayu-Islam justru terancam dipinggirkan oleh narasi kolonial yang keliru.
AP-BKB menegaskan, jika pembangunan tetap dilanjutkan, mereka siap menempuh jalur hukum hingga ke pemerintah pusat.
“Kalau sejarah bisa dikaburkan demi izin bangunan, jangan heran kalau identitas Palembang pelan-pelan dikubur di bawah beton,” pungkas mereka. (mediaviral.co)
















