Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
HukumNasional

DPRD komisi A Diminta Periksa Wali Kota Jakbar dan Pansel Dewan Kota

24
×

DPRD komisi A Diminta Periksa Wali Kota Jakbar dan Pansel Dewan Kota

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, KORANPEMBERITAANKORUPSI.ID

Pemilihan Dewan Kota yang dianggap mekanismenya tidak transparan, Kuasa Hukum Calon Dewan Kota Uci Sanusi melayangkan surat keberatan ke Pj Gubernur DKI Jakarta.

Example 300x375

Andi Andika, S.H sebagai Kuasa Hukum Uci Sanusi menyampaikan ke Media, bahwa pihaknya akan melayangkan surat keberatan ke pihak terkait adanya ketidak transparan di pemilihan Anggota Dewan Kota di Kota Administrasi Jakarta Barat.

“Saya menganggap di pemilihan Dekot tidak transparan, karena sesuai SE Sekretaris Daerah (Sekda) di Bulan Oktober sudah ada penetapan mungkin ada pelantikan, namun tidak dilakukan mundur sampai Bulan Desember, dan saya akan melayangkan surat keberatan ke pihak terkait yaitu ke Wali Kota Jakarta Barat, Gubernur DKI Jakarta, DPRD DKI Jakarta, karena mereka yang punya tahapan kewenangan,” kata Kuasa Hukum, di kantornya, Selasa (31/12/2024).

Menurut Andi Andika, S.H seharusnya setelah tidak dilaksanakan pada Bulan Oktober, seharusnya diedarkan kembali Surat Edaran (SE) sebagai dasar penundaan agar ada dasar hukumnya.

“Apa bunyi-bunyi dari penundaan itu, dari Bulan Oktober ke Bulan Desember agar benar-benar transparan, karena jelas ada dasar hukumnya ,” ujarnya.

Kata Andi Andika, S.H ada lagi yang dianggap tidak transparan yaitu terkait hasil nilai dari Panitia Seleksi (PANSEL) tingkat Walikota yang terkesan tertutup.

“Hasil nilai itu seperti apa. Seharusnya PANSEL sendiri memberitahukan ke setiap Calon Dekot dan di umumkan ke publik, agar para calon dan publik bisa mengetahui berapa nilainya, karena merekrut Pejabat publik itu harus transparan, terkait figurnya, cara kerjanya, dan pasti itu ada catatannya,” jelasnya.

Masih dikatakanya, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur no 854 Tahun 2024, tentang penetapan Anggota Dewan Kota/Kabupaten se DKI Jakarta khususnya Jakarta Barat Kecamatan Kalideres.

“Klien kami keberatan disinyalir diduga nama tersebut mempunyai catatan masalah saat menjalankan tugas, sebagai penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2024 tingkat Kecamatan yaitu Panitia Pemilu Kecamatan (PPK) Kalideres,” jelasnya.

Namun apabila langkah awal tidak ada tanggapan maka sebagai Kuasa Hukum akan melakukan upaya Hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Jika langkah pertama, kedua tidak ada jawaban, maka kita akan mengambil langkah PTUN,” ungkapnya. (koranpemberitaankorupsi.id)

Example 300250