Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

DPN FPN RI Soroti Pembangunan Jalan Rabat Beton di Lampung Barat, Lemahnya Pengawasan Pemda Disorot

23
×

DPN FPN RI Soroti Pembangunan Jalan Rabat Beton di Lampung Barat, Lemahnya Pengawasan Pemda Disorot

Sebarkan artikel ini

Lampung Barat – MediaViral.co

Pembangunan infrastruktur jalan sejatinya merupakan elemen fundamental dalam mendukung konektivitas antarwilayah serta memperkuat pertumbuhan ekonomi daerah. Jalan menjadi urat nadi pergerakan barang, jasa, dan manusia, sekaligus penopang akses masyarakat terhadap layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan.

Example 300250

Namun, pembangunan jalan rabat beton di sejumlah kecamatan di Kabupaten Lampung Barat justru menuai sorotan serius. Dewan Pimpinan Nasional Forum Pemersatu Nasional Republik Indonesia (DPN FPN RI) menilai terdapat sejumlah kejanggalan teknis yang patut dipertanyakan.

Humas dan Investigasi DPN FPN RI wilayah Provinsi se-Sumatra, Cecep Rusdiono, bersama Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Forum Pemersatu Nasional Republik Indonesia (DPW FPN RI) Provinsi Lampung, Mad Anshor, menyoroti proyek jalan rabat beton yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Barat dengan sumber anggaran daerah.

Cecep Rusdiono menegaskan, kritik yang disampaikan bukan untuk menghambat pembangunan, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial agar penggunaan anggaran negara tepat sasaran dan sesuai aturan.

“Kami dari DPN FPN RI tidak anti pembangunan. Justru kami mendukung penuh pembangunan infrastruktur yang berkualitas dan berkelanjutan. Namun jika dalam pelaksanaannya ditemukan indikasi penyimpangan spesifikasi teknis, hal tersebut wajib dikritisi dan dievaluasi secara terbuka,” tegas Cecep.

Ia mengungkapkan, dugaan penyimpangan di lapangan meliputi ketebalan rabat beton yang diduga hanya sekitar 10–12 sentimeter, di bawah standar minimal 15 sentimeter. Selain itu, mutu beton yang digunakan disinyalir berada di bawah perencanaan, yakni K-175, bukan K-200 sebagaimana spesifikasi teknis.

Tak hanya itu, Cecep juga menyoroti dugaan tidak digunakannya lapisan penahan air yang berfungsi mencegah percepatan kerusakan jalan, serta potensi kekurangan ukuran struktural. Bahkan, metode penghitungan campuran beton (job mix design/formula) diduga tidak dilakukan secara akurat dan tidak didukung alat ukur standar.

Senada dengan Cecep, Ketua DPW FPN RI Provinsi Lampung, Mad Anshor, menilai lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah dan instansi teknis menjadi faktor utama munculnya persoalan tersebut.

“Pengawasan dari dinas terkait harus diperketat. Jangan sampai proyek yang menggunakan uang rakyat dikerjakan asal jadi. Jika pengawasan lemah dan dibiarkan, masyarakat yang akan dirugikan dalam jangka panjang,” ujar Mad Anshor.

Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam pelaksanaan proyek, mulai dari pemasangan papan informasi kegiatan, keterbukaan spesifikasi teknis, hingga kualitas hasil pekerjaan akhir.

“Kami meminta Pemkab Lampung Barat dan Dinas PUPR bersikap terbuka dan transparan. Rakyat berhak tahu bagaimana uang daerah digunakan. Jika perlu, lakukan audit teknis secara menyeluruh agar polemik ini tidak berkepanjangan,” tambahnya.

Lebih jauh, DPN dan DPW FPN RI mendorong aparat penegak hukum (APH) untuk turun tangan apabila ditemukan indikasi kuat penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

“Jika hasil evaluasi dan temuan di lapangan mengarah pada pelanggaran hukum, kami mendorong APH bertindak tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Cecep Rusdiono.
(ican)

Example 300x375