Lampung Barat – MediaViral.co
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Aliansi Jurnalis Persada (AJP) Kabupaten Lampung Barat resmi melayangkan surat desakan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat terkait kepastian hukum penanganan dugaan tindak pidana korupsi anggaran di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Barat Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Ketua DPC AJP Lampung Barat, Sugeng Purnomo, pada Kamis (11/6/2026), mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Barat untuk menyerahkan Surat Desakan dan Permohonan Informasi Spesifik Nomor 89.00.45/SPHP-TEGAS/DPC-AJP.L.B/VI/2026. Surat tersebut diterima secara resmi oleh bagian administrasi Kejari Lampung Barat.
Langkah ini diambil sebagai bentuk pengawasan publik terhadap proses penanganan laporan dugaan korupsi yang sebelumnya telah disampaikan oleh DPC AJP kepada Kejari Lampung Barat.
Dasar desakan tersebut merujuk pada Surat Tanggapan Laporan Nomor B-106/L.8.14/Fd.1/04/2026 tertanggal 29 April 2026 yang ditandatangani Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lampung Barat, Zepy Tantalo, S.H., M.H. Dalam surat itu dijelaskan bahwa laporan pengaduan masyarakat yang diajukan AJP pada 6 April 2026 telah ditingkatkan ke tahap penyelidikan oleh Tim Pidsus Kejari Lampung Barat.
Meski demikian, setelah hampir dua bulan berjalan, DPC AJP menilai perkembangan penyelidikan belum disampaikan secara terbuka kepada publik sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai progres penanganan perkara tersebut.
Dalam surat yang disampaikan ke Kejari Lampung Barat, DPC AJP meminta penjelasan terkait sejumlah hal penting, antara lain perkembangan penyelidikan, jumlah saksi yang telah diperiksa, pengamanan dokumen dan barang bukti, koordinasi dengan lembaga auditor negara terkait potensi kerugian keuangan negara, hingga kemungkinan peningkatan perkara ke tahap penyidikan.
Selain itu, DPC AJP juga meminta kepastian bahwa proses penanganan perkara berjalan secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
Ketua DPC AJP Lampung Barat, Sugeng Purnomo, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses penanganan kasus tersebut sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, kami berharap proses penyelidikan berjalan secara transparan, profesional, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa setiap laporan dugaan korupsi ditangani secara serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Sugeng.
DPC AJP juga mengingatkan bahwa keterbukaan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara korupsi merupakan bagian dari hak masyarakat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai bentuk pengawasan berjenjang, surat desakan tersebut turut ditembuskan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung, Asisten Pengawasan Kejati Lampung, serta Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Jurnalis Persada.
Melalui langkah tersebut, DPC AJP berharap proses penyelidikan dugaan korupsi anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Barat dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan menghasilkan kepastian hukum yang jelas bagi seluruh pihak. (mediaviral.co)
















