Simalungun | Sumatera Utara – MediaViral.co
Diduga Tantang Negara, Langgar UU Ketenagakerjaan dan Keimigrasian
Keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di PT Basic Internasional Sumatera kembali memantik kemarahan publik. Perusahaan investasi asal Tiongkok yang beroperasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei itu diduga nekat kembali mempekerjakan ratusan TKA tanpa izin resmi, meski sebelumnya telah ditindak langsung oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI).
Ironisnya, tindakan ini muncul tak lama setelah Kemnaker RI mendeportasi 94 Warga Negara Asing (WNA) yang terbukti bermasalah secara administrasi. Namun fakta di lapangan justru menunjukkan, para pekerja asing tersebut diduga kembali bebas beraktivitas di lokasi proyek PT Basic Internasional Sumatera.
TKA Kembali Bekerja, Pengawasan Dipertanyakan
Berdasarkan pantauan di lapangan pada Kamis (18/12/2025) sekitar pukul 14.30 WIB, sejumlah pekerja berstatus WNA terlihat kembali bekerja di instalasi proyek PT Basic Internasional Sumatera di kawasan KEK Sei Mangkei. Bahkan, beberapa di antaranya terpantau berkeliaran di area perdagangan Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, tanpa pengawasan ketat.
Sebelumnya, Kemnaker RI telah melakukan inspeksi langsung ke perusahaan tersebut setelah ditemukan dugaan ketiadaan dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), syarat wajib bagi perusahaan yang mempekerjakan TKA di Indonesia.
“Bulan lalu pihak Kemnaker sudah datang dan melakukan pemeriksaan karena PT Basic tidak memiliki RPTKA. Akibatnya, para pekerja asing tersebut dideportasi,” ujar Indra S, tokoh pemuda Kecamatan Bandar.
Diduga Lebih dari 300 TKA Bekerja Tanpa Izin
Namun demikian, Indra menyebut jumlah TKA yang bekerja di PT Basic Internasional Sumatera diduga jauh lebih besar dari data resmi sebelumnya.
“Bukan hanya 94 orang. Saya menduga masih ada lebih dari 300 TKA yang saat ini bekerja di PT Basic. Mereka diduga tidak memiliki izin resmi. Ini harus menjadi perhatian serius Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Simalungun,” tegasnya.
Ia bahkan mempertanyakan keseriusan pengawasan pemerintah pusat, khususnya Kemnaker RI, yang dinilai seolah kecolongan atau membiarkan aktivitas TKA ilegal kembali berlangsung.
“Tindakan pengusiran kemarin terkesan hanya seremonial. Faktanya, TKA kembali bekerja, bahkan sebagai buruh bangunan di proyek pembangunan pabrik dan pabrik sarung tangan yang sudah beroperasi,” lanjut Indra.
Dukung Investasi, Tapi Investor Wajib Taat Hukum
Meski keras mengkritik, Indra menegaskan masyarakat tidak menolak investasi di KEK Sei Mangkei. Namun, ia menekankan bahwa tidak ada investor yang kebal hukum.
“Kami mendukung penuh KEK Sei Mangkei sebagai kawasan strategis nasional. Tapi investor wajib taat aturan, khususnya soal ketenagakerjaan dan penggunaan TKA,” katanya.
Indra juga mengingatkan pernyataan resmi Kepala Biro Humas Kemnaker RI yang sebelumnya meminta masyarakat aktif melaporkan dugaan pelanggaran penggunaan TKA.
“Sesuai arahan Kemnaker, jika masyarakat mengetahui adanya TKA yang tidak sesuai aturan, harus segera melapor. Ini demi perlindungan tenaga kerja lokal dan penegakan hukum,” tutupnya.
Kemnaker dan Manajemen Perusahaan Bungkam
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kementerian Ketenagakerjaan RI belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan kembalinya aktivitas TKA tanpa izin di PT Basic Internasional Sumatera.
Sementara itu, salah satu pejabat perusahaan bernama Eric juga belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Ancaman Sanksi Pidana dan Administratif
Apabila dugaan penggunaan TKA tanpa izin resmi ini terbukti, PT Basic Internasional Sumatera berpotensi melanggar:
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Pasal 42 ayat (1) mewajibkan setiap pemberi kerja TKA memiliki RPTKA.
Pelanggaran dapat dijerat Pasal 185 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp400 juta.
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021, yang membuka ruang sanksi administratif berupa:
Penghentian sementara kegiatan usaha
Pencabutan izin penggunaan TKA
Denda administratif
Hingga pencabutan izin usaha
Sementara bagi TKA yang bekerja menggunakan izin tinggal tidak sesuai peruntukan, dapat dijerat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pasal 122 huruf a, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp500 juta, serta deportasi dan penangkalan.
Desakan Publik: Jangan Ada Pembiaran Hukum
Masyarakat kini mendesak Kemnaker RI, Direktorat Jenderal Imigrasi, serta Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Simalungun untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh dan tindakan tegas.
Pembiaran terhadap dugaan pelanggaran ini dinilai tidak hanya merugikan tenaga kerja lokal, tetapi juga mencederai wibawa penegakan hukum di kawasan strategis nasional KEK Sei Mangkei. (Rijal)
















