Lampung Utara, 9 Januari 2026 – MediaViral.co
Dugaan penyalahgunaan aset negara kembali mencuat di Kabupaten Lampung Utara. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke Dinas Perikanan Lampung Utara yang dinilai lamban, pasif, dan terkesan membiarkan rumah dinas milik negara dikuasai oleh pihak yang tidak berhak.
Tim awak media Viral pada Jumat (9/1/2026) mendatangi Kantor Dinas Perikanan Lampung Utara untuk meminta klarifikasi langsung kepada Kepala Dinas terkait persoalan tersebut. Namun, sangat disayangkan, Kepala Dinas tidak berada di tempat dan belum dapat dimintai keterangan hingga berita ini diturunkan.
Ironisnya, ketiadaan pimpinan tidak dibarengi dengan langkah tegas institusi. Hingga berita lanjutan ini diterbitkan, tidak ada satu pun tindakan nyata yang dilakukan Dinas Perikanan Lampung Utara untuk mengamankan atau menertibkan aset negara yang diduga disalahgunakan tersebut.
Di lokasi kantor, awak media Viral berhasil menemui Sekretaris Dinas Perikanan Lampung Utara. Ia menegaskan bahwa Dinas Perikanan tidak pernah memberikan izin kepada siapa pun untuk menempati rumah dinas perikanan yang berada di Kotabumi Tengah, Kecamatan Kotabumi Kota.
“Tidak ada izin. Rumah dinas tersebut adalah aset negara,” tegasnya.
Pernyataan tersebut justru memperkuat dugaan adanya pelanggaran serius. Pasalnya, jika tidak ada izin resmi, mengapa rumah dinas masih ditempati hingga saat ini tanpa penindakan? Publik pun mempertanyakan ketegasan dan komitmen Dinas Perikanan Lampung Utara dalam menjaga aset negara.
Media Viral kemudian menelusuri lebih jauh dan kembali melakukan konfirmasi kepada seorang pemilik usaha papan bunga berinisial AZ, yang disebut-sebut sebagai pihak yang menempati rumah dinas tersebut. Dalam keterangannya kepada awak media, AZ mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp7.000.000 (tujuh juta rupiah) kepada seorang oknum yang mengatasnamakan LSM di Lampung Utara, sebelum dirinya menempati rumah dinas perikanan tersebut.
Pengakuan ini memunculkan dugaan baru yang jauh lebih serius, yakni adanya praktik percaloan, pungutan liar, hingga indikasi permainan oknum yang memanfaatkan aset negara untuk kepentingan pribadi.
Fakta-fakta ini memicu pertanyaan keras dari publik:
Siapa oknum LSM yang menerima uang tersebut?
Atas dasar apa rumah dinas negara bisa ditempati setelah pembayaran dilakukan?
Mengapa Dinas Perikanan Lampung Utara terkesan diam dan tidak segera mengambil langkah hukum?
Media Viral menilai, pembiaran terhadap penguasaan aset negara tanpa dasar hukum merupakan bentuk kelalaian serius yang berpotensi melanggar aturan perundang-undangan dan mencederai kepercayaan publik.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Perikanan Lampung Utara belum memberikan klarifikasi resmi lanjutan, sementara masyarakat mendesak agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera turun tangan untuk mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan aset negara tersebut.
Media Viral akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
(mediaviral.co)
















