Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Diduga Tambang Batu Ilegal Beroperasi di Tasikmalaya, Nama Arip dan Cecep Suryana Disorot

7
×

Diduga Tambang Batu Ilegal Beroperasi di Tasikmalaya, Nama Arip dan Cecep Suryana Disorot

Sebarkan artikel ini

Tasikmalaya, Jawa Barat — MediaViral.co

Aktivitas penggilingan batu yang diduga ilegal di wilayah Kabupaten Tasikmalaya kembali menjadi sorotan publik. Nama Arip dan Cecep Suryana disebut-sebut sebagai pengurus dalam kegiatan tersebut yang diduga beroperasi tanpa izin resmi.

Example 300250

Arip, yang diketahui berdomisili di Kampung Boro Soleh, RT 01 RW 04, diduga menjalankan usaha penggilingan batu tanpa mengantongi izin usaha pertambangan (IUP). Aktivitas ini menimbulkan kekhawatiran warga karena lokasinya berada di dekat aliran sungai dan kawasan permukiman.

Sejumlah warga dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) mengaku telah menyampaikan keluhan terkait aktivitas tersebut. Namun, hingga saat ini belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) maupun instansi terkait.


Masyarakat Desak Aparat Segera Bertindak

Masyarakat meminta aparat penegak hukum, khususnya kepolisian dan pemerintah daerah Kabupaten Tasikmalaya, untuk tidak menutup mata terhadap dugaan aktivitas tambang ilegal tersebut.

Permintaan juga ditujukan kepada Kapolres Tasikmalaya dan dinas terkait agar segera turun langsung ke lapangan guna melakukan pemeriksaan dan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Warga menegaskan, apabila tidak ada tindak lanjut, mereka akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan secara resmi melalui laporan pengaduan (lapdu).


Kasus Tambang Ilegal di Tasikmalaya Terus Berulang

Permasalahan tambang ilegal di Tasikmalaya bukanlah hal baru. Sepanjang awal tahun 2026, beberapa kasus serupa telah terjadi, di antaranya:

Penutupan aktivitas tambang ilegal oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada Januari 2026.

Penyegelan lokasi tambang di Desa Cikalong oleh Dinas ESDM Jawa Barat karena masalah perizinan.

Penetapan tersangka terhadap oknum aparat desa oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya pada Maret 2026 terkait kasus tambang ilegal tanah urug.

Aktivitas galian C di wilayah Kecamatan Cikalong bahkan dilaporkan telah mengeruk beberapa bukit, sehingga menimbulkan kekhawatiran akan dampak kerusakan lingkungan.


Ancaman Sanksi Hukum Tegas

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi sebagai berikut:

Pidana penjara paling lama 5 tahun

Denda paling banyak Rp100 miliar

Penghentian kegiatan secara paksa

Penyitaan alat berat


Instruksi Nasional untuk Penertiban Tambang Ilegal

Pemerintah pusat melalui Prabowo Subianto telah menginstruksikan penertiban terhadap tambang ilegal di seluruh Indonesia. Langkah ini bertujuan untuk mencegah kerugian negara serta kerusakan lingkungan yang lebih luas.

Pengawasan juga diperketat melalui kerja sama antara aparat penegak hukum dan Kementerian ESDM agar seluruh aktivitas pertambangan memiliki izin resmi.


Harapan Warga: Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti laporan ini secara serius dan transparan. Penegakan hukum yang tegas dinilai penting untuk memberikan efek jera serta melindungi lingkungan dan keselamatan warga.

Warga menegaskan bahwa setiap aktivitas yang melanggar hukum harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku tanpa adanya pengecualian. (mediaviral.co)

Example 300x375