Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Diduga Tak Terima di Beritakan Kepala SDN 3 Way Kenanga Undang APH Dari Kepolisian

91
×

Diduga Tak Terima di Beritakan Kepala SDN 3 Way Kenanga Undang APH Dari Kepolisian

Sebarkan artikel ini

TBB/LAMPUNG, KORANPEMBERITAANKORUPSI.ID

Sempat viral pekan lalu di Media Onleni terkait pemberitaan dugaan pungli, Tour Wisata perpisahan siswa kelas 6 dan tarikan baju seragam batik dan baju olah raga Kepala SDN 3 Way Kenanga,
Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat Provinsi Lampung rabu 30/05/2024.

Example 300x375

Kepala Sekolah Budi mengundang Kaperwil Media Cetak dan Onleni, Media Reskrim di Sekolahan guna mengklarfikasi terkait adanya pemberitaan, dugaan pungli tersebut.

Acara tersebut kepala Sekolah Budi menghadirkan pihak Kepolisian dari Polsek setempat, komite dan wali kelas.

Acara diawali dengan pembukaan yang di sampaikan oleh Kepala Sekolah Budi.
Dia meyampaikan, “terkait dengan kegiatan perpisahan dana Tour Wisata kelas 6 yang berkisar 65 siswa itu sudah kami lakukan rapat Komite yang di hadiri oleh masing-masing wali murit dan sudah disepakati, kesimpulan persiswa Rp 280,000 ,” ucapnya

“Kehadiran pihak Kepolisian dari Polsek setempat atas undangan dari Budi, dan ikut menjelaskan kehadiran di sekolahan tak lain dan tak bukan adalah mitra kerja di wilayah Hukumnya yang artinya ada kemungkinan dalam hal ini, bisa terjadi keranah Hukum,” imbuhnya

“Selain itu, Ketua Komite Said Ali juga mengatakan “apa yang sudah di sampaikan oleh Kepala Sekolah Budi
Itu memang benar dan saya sebagai Ketua Komite Sekolahan adalah perpanjangan tangan dari pihak Sekolahan dan kepercayaan dari para wali murid hanya siap melaksanakan tugas sesuwai arahan dari Kepala Sekolah, musyawarah dan kesepakatan para wali murid dan yang punya kewewenangan sepenuhnya adalah kepala sekolah,”
tegasnya.

“Hal tersebut,
jika mengacu ke Peraturan Pemerintah Nomor :66 tahun 2010 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) No 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan Pendidikan dalam peraturan tersebut terdapat pasal larangan yaitu pada pasal 181 dan pasal 198 tahun 2016,. Presiden Republik Indonisia mengeluarkan satu peraturan Presiden (Perpres) nomor 87 tahun 2016 tentang sapu bersih pungli.

Penjabaran peraturan tersebut terdapat 59 item larangan untuk pungutan Sekolah dan jelas dasar Hukumnya bagi pihak yang sudah melakukan pelanggaran peraturan tersebut

Mencermati Perpres tersebut di duga oknum Kepala SDN 3 Way Kenanga melabrak aturan yang sudah di atur Pemerintah. (koranpemberitaankorupsi id)

Example 300250