Serang, Banten – MediaViral.co | 6 November 2025
Proyek rekonstruksi jalan di Desa Siketug, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, dengan nilai anggaran mencapai Rp348.442.203,45, kini menjadi sorotan publik. Proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2025 dan dikerjakan oleh CV. Trijaya Kontraktor ini diduga kuat tidak sesuai spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam dokumen kontrak.
Berdasarkan hasil pantauan lapangan tim MediaViral.co, material batu agregat A yang digunakan sebagai lapisan dasar cor jalan dinilai tidak memenuhi standar mutu. Selain itu, progres pekerjaan terpantau lambat dan aktivitas di lokasi proyek hampir tidak terlihat. Padahal, masa pelaksanaan proyek tinggal sekitar 20 hari sebelum kontrak berakhir.
Hingga berita ini diturunkan, pemasangan begisting—tahapan awal untuk pengecoran jalan—belum juga dilakukan.
Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, pihak pelaksana proyek memberikan tanggapan singkat.
“Sebentar Kang, saya lagi ngobrol sama orang beton. Kalau untuk agregat A itu pengawas sama konsultan sudah ke lapangan, Kang,” tulis perwakilan CV. Trijaya Kontraktor tanpa menjelaskan lebih lanjut terkait jenis dan kualitas material yang digunakan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Banten, Abdul Kabir Albantani, menegaskan pentingnya transparansi dan kualitas dalam pelaksanaan proyek yang dibiayai uang rakyat.
“Pekerjaan jalan cor beton sangat bergantung pada kualitas agregat. Jika material tidak sesuai spesifikasi teknis, maka akan berdampak serius terhadap kekuatan dan daya tahan jalan,” tegas Abdul Kabir saat dihubungi, Kamis (6/11/2025).
Ia menambahkan, agregat yang tidak memenuhi standar dapat menimbulkan keretakan vertikal maupun horizontal pada badan jalan dan memperpendek umur konstruksi.
“Kalau waktu kontrak hampir habis sementara persiapan seperti begisting saja belum dilakukan, besar kemungkinan pekerjaan akan dikebut. Itu berisiko menurunkan mutu dan ketahanan jalan,” ujarnya.
Abdul Kabir mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang untuk segera melakukan evaluasi dan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan proyek tersebut.
“PPWI mendukung pembangunan, tapi juga wajib menyampaikan fakta di lapangan agar dana publik tidak disalahgunakan. Jangan sampai proyek baru selesai, tapi sebentar kemudian sudah rusak,” pungkasnya.
Data Teknis Proyek Rekonstruksi Jalan Desa Siketug
Komponen Keterangan
Paket Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Desa Siketug, Kecamatan Ciomas
Penyedia Jasa CV. Trijaya Kontraktor
Nomor Kontrak 620/06-PK.HS.10287557000/SPK/RKN.JL.DS.SKTG/KPA-BM/DPUPR/2025
Nilai Pekerjaan Rp348.442.203,45
Tanggal Kontrak 28 Agustus 2025
Masa Pekerjaan 90 Hari Kalender
Metode Pengadaan e-Pengadaan Langsung
Konsultan Pengawas PT. Sertima Rekayasa Engineering
Sumber Dana APBD Kabupaten Serang Tahun 2025
(mediaviral.co)
















