Lampung Utara —
MediaViral.co
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mencatat peningkatan jumlah kepala desa yang tersangkut kasus korupsi dalam empat tahun terakhir. Pada 2019 tercatat 45 kepala desa terlibat kasus korupsi. Angka itu meningkat menjadi 132 kasus pada 2020, 159 kasus pada 2021, dan 174 kasus pada 2022.
Dana Desa (DD) sejatinya diperuntukkan untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan mutu sumber daya manusia, serta pengembangan potensi masyarakat desa. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Desa dan Transmigrasi Republik Indonesia No. 13 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024, yang menegaskan bahwa Dana Operasional Pemerintah Desa maksimal hanya 3% dari pagu DD.
Namun kondisi berbeda diduga terjadi di Desa Trimodadi, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara. Kepala Desa Trimodadi, Mustofa, dituding mengakali laporan dan pengalokasian anggaran dengan memanipulasi data yang disampaikan kepada pemerintah daerah maupun pusat. Modusnya, sejumlah kegiatan yang semestinya masuk dalam kategori operasional desa dilaporkan sebagai kegiatan lain agar tampak sesuai regulasi.
Diduga Mark-Up Dana Operasional
Berdasarkan data realisasi Dana Desa Trimodadi tahun 2024 sebesar Rp 1.224.549.000, maka porsi maksimal dana operasional seharusnya hanya Rp 36.736.470 atau 3 persen. Namun hasil penelusuran melalui platform resmi pengawasan JAGA menunjukkan dana operasional yang tercatat justru mencapai Rp 128.700.000.
Selisih yang signifikan tersebut memunculkan dugaan adanya mark-up serta unsur kesengajaan yang melibatkan Kepala Desa Trimodadi.
Menteri Desa: “Segera Laporkan ke APH, Itu Ranah Pidana”
Saat Menteri Desa PDTT, Yandri Susanto, melakukan siaran langsung melalui akun resminya, seorang warga menyampaikan pertanyaan terkait dugaan kelebihan dana operasional desa.
Menanggapi hal itu, Yandri memberikan jawaban tegas:
“Segera laporkan ke APH (Aparat Penegak Hukum), karena hal tersebut sudah ranah pidana. Apalagi di salah satu kabupaten banyak desa yang merealisasikan dana operasional melebihi ketentuan. Tolong masyarakat memberikan informasi tersebut kepada kami di Kementerian, segera kita tindak lanjuti dan turun lapangan,” tegasnya.
Pernyataan itu memperkuat langkah warga Trimodadi yang kemudian melaporkan dugaan penyimpangan tersebut ke Kementerian Desa.
Belum Ada Respons dari Kades
Hingga berita ini diterbitkan, tim mediaviral.co masih berupaya mengonfirmasi Kepala Desa Trimodadi, Mustofa, serta pihak Dinas PMD dan Inspektorat Kabupaten Lampung Utara. Namun hingga saat ini belum ada keterangan resmi yang diberikan oleh pihak-pihak terkait.
(BB/)
















