Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Diduga Peredaran Obat Keras Golongan G Marak di Wilayah Hukum Sindangkerta, Warga Minta APH Bertindak Tegas

21
×

Diduga Peredaran Obat Keras Golongan G Marak di Wilayah Hukum Sindangkerta, Warga Minta APH Bertindak Tegas

Sebarkan artikel ini

Bandung Barat, Jawa Barat – MediaViral.co

Dugaan peredaran obat keras tertentu (Golongan G) tanpa izin dan tanpa resep dokter kembali menjadi sorotan masyarakat di wilayah hukum Polsek Sindangkerta, Kabupaten Bandung Barat.

Example 300250

Warga mengaku resah karena aktivitas yang diduga sebagai penjualan obat keras ilegal disebut masih berlangsung, meskipun sebelumnya telah dilakukan tindakan penegakan hukum oleh aparat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu lokasi yang menjadi perhatian berada di kawasan Jalan Raya Sindangkerta. Masyarakat menilai peredaran obat keras tersebut semakin meresahkan karena dikhawatirkan dapat disalahgunakan oleh kalangan remaja.

Sejumlah warga berharap aparat penegak hukum dapat mengambil langkah tegas dan berkelanjutan agar dugaan peredaran obat keras ilegal tidak terus berlangsung di wilayah tersebut.

Terkait informasi yang berkembang mengenai adanya pihak-pihak yang mengaku telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, hingga saat ini belum diperoleh konfirmasi maupun bukti yang dapat membenarkan klaim tersebut. Oleh karena itu, informasi tersebut masih berupa dugaan dan perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Masyarakat juga meminta tanggapan dan langkah penanganan dari:

Gubernur Jawa Barat;

Polda Jawa Barat;

Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat;

Bidang Propam Polda Jawa Barat;

Polres Cimahi; dan

Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi.

Diharapkan instansi terkait dapat memberikan klarifikasi serta melakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila ditemukan adanya pelanggaran.

Peredaran obat keras tanpa izin dan tanpa resep dokter merupakan perbuatan yang dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan beserta peraturan pelaksanaannya, serta ketentuan pidana lainnya apabila terbukti memenuhi unsur tindak pidana.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Sindangkerta, Polres Cimahi, maupun instansi terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi. Demi menjaga prinsip keberimbangan, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (mediaviral.co)

Example 300x375