TANGERANG/BANTEN KORANPEMBERITAANKORUPSI.ID
Salah satu rumah pribadi Mak Aci di Kampung Careme RT OO9 RW 0O6 Desa Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang, Banten.
Rumah Pribadi yang jadikan tempat mesum modus Aplikasi MICHAT dan sudah tidak asing lagi buat laki-laki hiung belang membawa pasangan bukan suami istri ke rumah tersebut (25/11/2024).
Mak Aci selaku pemilik rumah yang dijadikan untuk mesum dengan modus Aplikasi MICHAT belum tersentuh dengan hukum seolah-olah hukum ini dianggap tidak ada di negara kita.
Mohon untuk Pemerintah setempat Rt/Rw Desa, Kecamatan maupun Aparat Penegak Hukum ( APH ) Untuk segera menindak rumah pribadi Mak Aci yang dijadikan yempat mesum modus Aplikasi MICHAT karena sudah meresahkan.
Salah satu Nara Sumber yang terpercaya bahwa pemilik rumah yang dijadikan Tempat mesum modus Aplikasi MICHAT tersebut yang biasa disapa Mak Aci kamar yang disewakan berkisaran Rp.50.000,, – Rp.100.000, – diduga dijadikan ladang bisnis Mak Aci menyewakan rumah pribadinya.(Siti Munawaroh)
(koranpemberitaankorupsi.id)
















