Telukdalam, Nias Selatan, Sumatera Utara – MediaViral.co
Aroma penyimpangan penggunaan Dana Desa kembali mencuat. Kali ini terjadi di Desa Bawositera, Kecamatan Pulau-Pulau Batu Barat, Kabupaten Nias Selatan. Anggaran ketahanan pangan tahun 2025 sebesar Rp62 juta diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya, melainkan justru dibagikan secara tunai kepada warga.
Padahal, anggaran ketahanan pangan dalam Dana Desa sejatinya diarahkan untuk program produktif berkelanjutan, seperti pengembangan peternakan ayam lengkap dengan kandang atau kegiatan usaha kelompok tani yang mampu meningkatkan ketahanan ekonomi masyarakat desa secara jangka panjang.
Namun fakta di lapangan berbicara lain.
Seorang tokoh masyarakat Desa Bawositera, W. Joromi, mengungkapkan bahwa dana tersebut telah disalurkan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang diketuai Sokhiatulo Joromi. Ironisnya, dana itu diduga dibagikan langsung kepada masyarakat dalam bentuk uang tunai.
“Dana itu dibagikan kepada 81 keluarga penerima manfaat, masing-masing sekitar Rp700 ribu. Pembagian dilakukan pada bulan Juli 2025,” ungkap W. Joromi melalui pesan WhatsApp.
Langkah ini sontak menimbulkan tanda tanya besar. Pasalnya, pola pembagian uang tunai dinilai bertentangan dengan tujuan utama program ketahanan pangan yang menekankan aspek keberlanjutan, bukan sekadar bantuan sesaat.
Publik pun mulai mempertanyakan transparansi serta akuntabilitas pengelolaan Dana Desa di wilayah tersebut. Apakah kebijakan ini benar-benar berdasarkan musyawarah desa, atau justru menjadi celah penyimpangan yang terselubung?
Hingga berita ini diterbitkan, Penjabat Kepala Desa Bawositera maupun Ketua TPK Sokhiatulo Joromi belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi dari wartawan belum membuahkan hasil.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi aparat pengawas dan penegak hukum. Jangan sampai Dana Desa yang seharusnya menjadi tulang punggung kesejahteraan masyarakat, justru berubah menjadi ladang praktik yang jauh dari tujuan awalnya. (mediaviral.co)
















