Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
HukumNasional

Diduga Masalah Ekonomi, Istri Hendak Bekerja Keluar Kota, Suami Melarang Alasan Sedang Sakit, Terjadi Cekcok Hingga Terjadi Pembunuhan, Tragedi di Lampung Utara

7
×

Diduga Masalah Ekonomi, Istri Hendak Bekerja Keluar Kota, Suami Melarang Alasan Sedang Sakit, Terjadi Cekcok Hingga Terjadi Pembunuhan, Tragedi di Lampung Utara

Sebarkan artikel ini

Lampung Utara, MediaViral.co

Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Utara dan Polsek Kotabumi Utara bergerak cepat menangani kasus pembunuhan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di kebun singkong Desa Sawojajar Kecamatan Kotabumi Utara Kabupaten Lampung Utara hanya dalam waktu kurang dari dua jam setelah korban ditemukan tewas, pelaku berhasil diamankan.

Example 300250

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan mengatakan, pelaku yang dinamakan ternyata adalah suami korban sendiri bernama RMS (31), warga Desa Cempaka, Kecamatan Sungkai, Kabupaten Lampung Utara.

“Alhamdulillah kurang dari dua jam setelah korban ditemukan, tim Tekab 308 Polres Lampung Utara berhasil mengamankan pelaku,” kata Kapolres AKBP Deddy saat menggelar Konferensi Pers didampingi Waka Polres Kompol Yohanis, Kasat Reskrim AKP Apfryyadi dan Kapolsek Kotabumi Utara Iptu Hermanto, Jumat (22/8/2025).

Lanjut Kapolres menjelaskan, “untuk motif pembunuhan sementara karena pelaku sakit hati terhadap korban, berdasarkan keterangan pelaku, aksi nekat tersebut dilatarbelakangi cekcok rumah tangga”.

Peristiwa itu bermula ketika pelaku dan korban berboncengan sepeda motor, dalam perjalanan keduanya terlibat adu mulut hingga akhirnya pelaku membawa motornya ke-area ladang singkong di wilayah Bumi Rejo, Jumat (20/08/2025).

“Setiba di lokasi, pertengkaran kembali terjadi. Korban ingin kembali bekerja di Mesuji, namun pelaku melarang dengan alasan sedang sakit asam lambung,” ujar AKBP Deddy.

Pertengkaran semakin memanas, korban sempat menendang paha pelaku, sehingga membuat pelaku tersulut emosi. “Pelaku lalu mencekik korban, menginjak lehernya, dan melilit leher korban dengan dalaman jilbab (ciput) hingga korban tak sadarkan diri,” jelas Kapolres.

“Pelaku ditangkap tidak jauh dari lokasi kejadian, tepatnya di sekitar kebun singkong di Dusun Bumi Rejo, Desa Sawojajar, Kecamatan Kotabumi Utara, tempat korban AS (29) ditemukan meninggal dunia pada Kamis (21/8/2025) sore,ujarnya.

“Untuk pelaku kita jerat dengan pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2024 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana selama nya 15 tahun,” tegas Kapolres. (*)

Example 300x375