Lampung Utara – MediaViral.co
20 Oktober 2025 —
Dunia pendidikan di Lampung Utara kembali tercoreng. Seorang oknum honorer berinisial SDC di MAN 1 Kotabumi diduga melakukan pelecehan terhadap siswi di bawah umur dan bahkan menikahi secara sementara korban di luar sekolah. Kasus ini sontak menggemparkan publik dan menimbulkan tanda tanya besar soal integritas tenaga pendidik di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).
Perwakilan Kemenag Lampung Utara, Heri Setiawan, akhirnya membenarkan bahwa SDC telah dinonaktifkan dari tugasnya sebagai operator sekolah.
“Kami telah memproses kasus ini secara institusi dan saat ini menunggu hasil BAP,” ujar Heri, Senin (20/10/2025).
Namun, di balik penonaktifan tersebut, publik menilai langkah Kemenag terlalu lembek. Pasalnya, meski kasus ini menyangkut moralitas dan dunia pendidikan, pihak Kemenag masih menunggu keputusan dari pusat tanpa ada tindakan tegas berupa pemecatan permanen atau pelaporan hukum.
“Kami tunggu keputusan pusat terkait permasalahan ini,” kata Heri lagi.
Heri juga menegaskan bahwa rapat yang digelar pihak sekolah bukanlah rapat komite, melainkan rapat internal untuk menonaktifkan SDC.
“Yang bersangkutan sudah dirumahkan sebagai tenaga honor. Kami tidak menutup diri terkait berita yang beredar, tapi ini sebenarnya urusan pribadi di luar sekolah,” ujarnya.
Pernyataan itu justru memicu kritik keras dari sejumlah pihak yang menilai Kemenag mencoba meredam persoalan dengan alasan ‘urusan pribadi’, padahal dugaan perbuatan tersebut melibatkan siswi di bawah umur yang seharusnya dilindungi oleh institusi pendidikan.
Selain itu, posisi SDC sebagai Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) gelombang kedua juga masih menggantung.
“Terkait status P3K-nya, kami masih menunggu keputusan dari pusat,” tambah Heri.
Langkah menunggu keputusan pusat dinilai tidak mencerminkan ketegasan lembaga pendidikan yang seharusnya melindungi siswi dan menjaga nama baik madrasah. Masyarakat menilai kasus seperti ini seharusnya ditangani cepat, transparan, dan terbuka, bukan justru ditutup dengan alasan “urusan pribadi”.
Kemenag Lampung Utara memang menyebut telah menjalankan proses sesuai SOP, namun hingga kini belum ada kejelasan hukum maupun sanksi final terhadap SDC.
“Secara institusi sudah kita proses sesuai SOP dan tinggal menunggu hasil dari pusat,” pungkas Heri.
Publik kini menunggu langkah nyata dari Kemenag RI agar kasus ini tidak sekadar berhenti pada “penonaktifan sementara”. Dunia pendidikan harus bersih dari oknum yang mencoreng kehormatan guru dan martabat siswi.
(Redaksi – MediaViral.co)
















