Lebak /Banten,
koranpemberitankorupsi.id
Aktivitas pertambangan PT Samudera Banten Jaya (SBJ) yang berlokasi di wilayah Cibeber, Kabupaten Lebak, kembali menjadi sorotan publik. Minggu (03/07/2025), Lembaga Indonesia Maju (LIM) melalui Divisi Hukumnya menyoroti dugaan pelanggaran lingkungan dan hukum yang dilakukan oleh perusahaan pencari bahan emas tersebut.
Menurut keterangan dari warga sekitar, PT SBJ telah beroperasi selama bertahun-tahun. Meskipun beberapa kali mendapat tindakan dari aparat penegak hukum, perusahaan tersebut diduga tetap beraktivitas tanpa mengindahkan aturan. Bahkan, Kementerian Lingkungan Hidup melalui Direktorat Jenderal Gakkum telah beberapa kali melakukan penyegelan, dan Pengadilan Negeri Rangkasbitung menjatuhkan vonis bersalah beserta denda atas pelanggaran yang dilakukan PT SBJ.
Namun, kenyataannya aktivitas tambang tersebut masih berlangsung. Perusahaan disinyalir terus mengeruk perut bumi dan menggunduli hutan-hutan yang menjadi daerah resapan air di wilayah perbukitan. Hal ini dinilai dapat memperparah potensi bencana alam seperti banjir dan longsor di masa mendatang.
Rasa-rasanya mustahil jika pemerintah tidak tahu atau tidak mampu mengambil langkah hukum sesuai amanat Undang-Undang Minerba. Atau mungkin mereka lemah karena terbius kemilau emas yang dihasilkan PT SBJ,”
Situasi ini menambah daftar panjang persoalan pertambangan yang belum tersentuh secara tegas oleh penegakan hukum, serta menjadi pengingat bagi seluruh pihak pentingnya menjaga keseimbangan antara eksplorasi sumber daya dan kelestarian lingkungan hidup.
Sukrilah
















