Pesisir Barat, Lampung – MediaViral.co
Dugaan penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2025 mencuat di Pekon Pagar Bukit, Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung. Seorang warga yang enggan disebutkan namanya melaporkan dugaan tersebut kepada awak media, Selasa (20/01/2026).
Warga menuding Peratin (Kepala Desa) Pekon Pagar Bukit berinisial Nengsih diduga telah melakukan praktik korupsi dana desa sejak tahun 2025. Dugaan tersebut memicu keresahan di tengah masyarakat yang merasa dana desa tidak dikelola secara transparan dan bertanggung jawab.
“Selama ini kami menduga telah terjadi penyalahgunaan uang negara oleh kepala desa. Ini bukan isu baru, tapi sudah berlangsung sejak tahun 2025,” ujar warga tersebut.
Masyarakat juga menyampaikan kekecewaan terhadap lemahnya penegakan hukum dalam kasus dugaan korupsi dana desa. Mereka menilai belum ada tindakan tegas yang mampu menimbulkan efek jera terhadap oknum aparatur desa yang diduga menyalahgunakan kewenangan.
“Kami tidak ingin aparat penegak hukum hanya diam. Harus ada tindakan nyata agar tidak ada lagi kepala desa yang berani bermain dengan dana rakyat,” tambahnya.
Atas dasar itu, warga Pekon Pagar Bukit mendesak agar Peratin setempat diproses sesuai hukum pidana dan perdata yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sebagai perwakilan masyarakat, pelapor berharap aduan ini segera ditindaklanjuti oleh dinas terkait, Inspektorat, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMP), demi terciptanya pemerintahan desa yang bersih dan perubahan yang lebih baik di Pekon Pagar Bukit.
“Harapan kami sederhana, ada keadilan dan perbaikan nyata untuk desa kami,” tutup warga.
(Markoni)
















