Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahHukum

Diduga Komite dan Pihak Sekolah Potong Dana PIP untuk Pembangunan Mushola

24
×

Diduga Komite dan Pihak Sekolah Potong Dana PIP untuk Pembangunan Mushola

Sebarkan artikel ini

OKU Timur, Sumatera Selatan – mediaviral.co

Program Indonesia Pintar (PIP) yang seharusnya membantu meringankan beban biaya pendidikan siswa kurang mampu di Kabupaten OKU Timur justru diduga diselewengkan. Kasus ini terjadi di SD Negeri 1 Sukaraja Dalam, Kecamatan Buay Madang, setelah wali murid mengeluhkan adanya pemotongan dana bantuan tersebut.

Example 300250

Dari sekitar 200 siswa, sebanyak 130 anak tercatat sebagai penerima PIP. Namun, setelah pencairan di bank, para penerima diminta menyetorkan sejumlah uang melalui wali kelas. Siswa kelas 2 hingga kelas 6 dipungut Rp50 ribu, sementara siswa kelas 1 dikenakan Rp25 ribu. Alasannya, dana itu dipergunakan untuk pembangunan mushola sekolah.

Seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya menyampaikan keberatan.
“Padahal sumbangan untuk mushola sudah dilakukan komite, saya juga ikut nyumbang. Tapi sekarang diminta lagi karena anak saya dapat PIP,” keluhnya.

Kepala Sekolah SDN 1 Sukaraja Dalam, Gatot, tidak membantah adanya penarikan tersebut. “Masalah tarikan itu memang benar, tapi itu komite. Mereka sudah rapat dan kami tidak memaksa,” jelasnya.

Pernyataan serupa diungkapkan guru agama H. Lukman yang mengaku seluruh pihak dimintai sumbangan. “Semua siswa dimintai, kami dewan guru juga ikut nyumbang. Saya pribadi nyumbang Rp1 juta,” ujarnya (22/9/2025).

Ironisnya, seorang guru justru melontarkan komentar bernada ancaman terhadap wali murid yang melaporkan dugaan pungutan liar ini.
“Siapa yang memberikan informasi itu pak, lain kali gak usah lagi kita berikan bantuan PIP tersebut,” ucapnya.

Padahal, sesuai pedoman resmi Kemendikbudristek, dana PIP tidak boleh digunakan untuk iuran komite, pembangunan, maupun biaya di luar kebutuhan siswa. Penarikan dengan nominal tertentu meski disebut sumbangan, tetap masuk kategori pungutan liar sebagaimana diatur dalam Perpres No. 87 Tahun 2016 tentang Sapu Bersih Pungutan Liar.

Selain itu, Permendikbud No. 75 Tahun 2016 menegaskan bahwa sumbangan harus bersifat sukarela dan tidak mengikat. Jika terbukti ada unsur memperkaya diri atau kelompok, praktik pemotongan dana PIP ini berpotensi dijerat UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini menimbulkan keprihatinan masyarakat. Aparat penegak hukum dan Dinas Pendidikan OKU Timur diminta segera menyelidiki dugaan pungutan liar ini. Jika terbukti, pihak sekolah maupun komite dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana. (*)

Example 300x375