Lampung Tengah – MediaViral.co
Sejumlah petani di Kabupaten Lampung Tengah mengeluhkan mahalnya harga pupuk bersubsidi yang dijual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET). Dugaan praktik tersebut terjadi di Kios Tani Maju, Desa Karang Anyar, Kecamatan Selagai Lingga.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pupuk urea subsidi yang seharusnya dijual seharga Rp112.500 per karung (50 kg) atau setara Rp2.250 per kilogram, justru dijual mencapai Rp2.500 per kilogram, bahkan lebih tinggi pada kemasan kecil.
Kondisi ini jelas menyalahi aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
Harga di Atas HET Langgar Aturan Pemerintah
Pemerintah melalui sejumlah regulasi telah menetapkan harga pupuk bersubsidi secara tegas, di antaranya:
Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi.
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2011 tentang Harga Jual Eceran Pupuk Bersubsidi.
Adapun HET yang berlaku adalah sebagai berikut:
Urea: Rp2.250/kg
NPK: Rp2.300/kg
SP-36: Rp2.400/kg
Penjualan pupuk bersubsidi di atas harga tersebut dinyatakan melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana maupun administratif.
Sanksi bagi Penjual Nakal
Oknum pelaku usaha yang menjual pupuk bersubsidi di atas HET dapat dijerat dengan:
Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar.
Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman pidana 4 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp10 miliar.
Selain itu, izin usaha pelaku juga dapat dicabut, serta mereka dapat dikeluarkan dari daftar resmi distributor pupuk subsidi.
Kades Diduga Rangkap Jabatan Pemilik Kios
Dugaan pelanggaran di Kios Tani Maju semakin menguat setelah diketahui bahwa pemilik kios tersebut berinisial BD, yang juga menjabat sebagai Kepala Kampung Karang Anyar.
Hal ini menimbulkan dugaan penyalahgunaan jabatan, sebab seorang kepala kampung tidak diperbolehkan merangkap sebagai pemilik usaha kios pupuk bersubsidi.
“Kami minta keadilan. Subsidi itu hak petani, bukan untuk dipermainkan. Kalau dijual mahal, sama saja kami diperas,” ujar salah satu ketua kelompok tani Desa Karang Anyar dengan nada kecewa.
Peran PPL dan Pemerintah Kecamatan
Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) serta pemerintah kecamatan memiliki tanggung jawab penting dalam memastikan distribusi pupuk sesuai alokasi Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
PPL diwajibkan melaporkan setiap dugaan penyimpangan harga dan penyaluran di lapangan.
Namun, lemahnya pengawasan dinilai membuka peluang bagi oknum untuk mempermainkan harga pupuk bersubsidi.
Desakan Petani untuk Pemerintah dan Aparat
Para petani mendesak Dinas Pertanian Kabupaten Lampung Tengah serta Satgas Pangan untuk segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan penjualan pupuk subsidi di atas HET.
Mereka khawatir, jika praktik ini dibiarkan, akan memicu kelangkaan pupuk dan gejolak sosial di kalangan petani.
“Pemerintah jangan diam. Kami butuh keadilan dan harga pupuk yang sesuai aturan,” tegas salah satu tokoh kelompok tani setempat.
Reporter: Tim Redaksi MediaViral.co
Editor: Redaksi Nasional
















