Cipatujah, Tasikmalaya, Jawa Barat – MediaViral.co
Dunia pendidikan kembali diguncang dugaan praktik jual beli seragam di lingkungan sekolah negeri. Kali ini, sorotan mengarah ke SMP Negeri 3 Ciapatujah yang beralamat di Jalan Raya Ciheras, Kecamatan Ciapatujah, Kabupaten Tasikmalaya.
Oknum kepala sekolah berinisial DS diduga menjadikan pengadaan seragam batik dan kaos olahraga tahun ajaran 2025/2026 sebagai ajang bisnis. Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan regulasi pendidikan dan berpotensi mengarah pada pungutan liar (pungli) hingga tindak pidana korupsi.
Siswa Akui Beli Lewat Sekolah
Saat penelusuran awak media, Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, seorang siswa kelas III mengakui bahwa seragam batik dan kaos olahraga dibeli melalui pihak sekolah.
“Baju batik sama kaos olahraga beli,” ujarnya singkat.
Dari informasi yang dihimpun, harga seragam batik dipatok Rp100.000, sementara kaos olahraga dijual Rp125.000 per stel. Harga tersebut memicu tanda tanya publik, terutama jika pembelian bersifat wajib dan tidak memberi ruang bagi orang tua untuk membeli di luar sekolah.
Berpotensi Langgar Aturan
Jika dugaan ini terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi, di antaranya:
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, khususnya Pasal 181 dan 198 yang melarang pendidik, tenaga kependidikan, dewan pendidikan, maupun komite sekolah menjual seragam atau bahan seragam.
Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah, Pasal 12 ayat (1) yang menegaskan pengadaan seragam menjadi tanggung jawab orang tua/wali siswa, bukan pihak sekolah.
Apabila penjualan dilakukan dengan harga tinggi, bersifat wajib, serta terdapat aliran keuntungan ke pihak tertentu—baik pribadi maupun melalui koperasi sekolah—maka dugaan tersebut dapat ditelusuri sebagai penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi masuk ranah pidana.
Selain ancaman pidana, sanksi administratif seperti pembebastugasan hingga pencopotan jabatan kepala sekolah bisa dijatuhkan jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran.
Publik Desak APH dan Disdik Bergerak
Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait untuk tidak tinggal diam. Dunia pendidikan, tegas warga, tidak boleh dijadikan ladang bisnis terselubung.
Desakan juga diarahkan kepada Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat agar segera melakukan klarifikasi dan audit internal.
Tak hanya itu, lembaga pengawasan seperti Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Pemberantasan Korupsi, serta inspektorat daerah diminta turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh.
Publik berharap, sekolah tetap menjadi tempat mencetak generasi unggul—bukan ruang transaksional yang membebani orang tua siswa. Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah belum memberikan klarifikasi resmi atas dugaan tersebut. (mediaviral.co)
















