Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Diduga Kebal Hukum, PT TNM Dituding Rusak Lingkungan Desa Solok: Pengurus Gudang Tantang Pers dan Klaim Tak Bisa Ditutup Siapa Pun

25
×

Diduga Kebal Hukum, PT TNM Dituding Rusak Lingkungan Desa Solok: Pengurus Gudang Tantang Pers dan Klaim Tak Bisa Ditutup Siapa Pun

Sebarkan artikel ini

Jambi – MediaViral.co

Aroma skandal besar menguat dari Desa Solok, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi. PT Trimitra Niaga Mandiri (PT TNM), perusahaan yang bergerak di sektor pengolahan minyak, diduga kuat telah mencemari lingkungan, merusak infrastruktur desa, dan beroperasi tanpa izin lengkap, namun ironisnya justru tampil arogan seolah berada di atas hukum.

Example 300250

Kemurkaan warga memuncak setelah muncul pernyataan kontroversial dari Hermanto, yang disebut-sebut sebagai pengurus gudang PT TNM. Berdasarkan keterangan seorang karyawan internal perusahaan kepada narasumber, Hermanto secara terbuka menantang pers dan aparat, bahkan menyebut tidak ada satu pun wartawan maupun pihak berwenang di Jambi yang mampu menutup operasional gudang PT TNM.

Pernyataan itu, menurut sumber, disampaikan beberapa hari lalu saat pertemuan informal di sebuah warung kopi di Desa Solok. Sikap tersebut dinilai melecehkan kemerdekaan pers, merendahkan penegakan hukum, dan melukai rasa keadilan masyarakat.


PENCEMARAN LINGKUNGAN: BUKAN KELALAIAN, MELAINKAN KEJAHATAN

Warga Desa Solok melaporkan bahwa limbah minyak diduga berasal dari aktivitas PT TNM telah mengalir ke lingkungan sekitar, mencemari tanah, parit, serta sumber air yang selama ini digunakan masyarakat. Bau menyengat, warna air berubah, dan kerusakan ekosistem menjadi bukti awal yang tak bisa diabaikan.

Jika dugaan ini terbukti, maka tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan lingkungan serius.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku pencemaran lingkungan dapat dijerat dengan sanksi berat, antara lain:

Pidana penjara hingga 10 tahun

Denda maksimal Rp10 miliar

Pencabutan izin dan penutupan paksa operasional perusahaan

Hukum secara tegas menyatakan bahwa tidak ada satu pun korporasi yang kebal hukum, seberapa besar pun modalnya.


DIDUGA ILEGAL: IZIN DIPERTANYAKAN, JALAN DESA HANCUR

Tak hanya soal limbah, PT TNM juga diduga beroperasi tanpa Izin Pengolahan Minyak yang sah. Jika terbukti, maka perusahaan dan pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat dijerat UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman:

Pidana penjara hingga 5 tahun

Denda mencapai Rp50 miliar

Aktivitas angkutan berat perusahaan juga dituding sebagai penyebab hancurnya jalan desa, yang kini rusak parah dan mengganggu aktivitas ekonomi serta keselamatan warga. Kerusakan fasilitas publik ini merupakan pelanggaran terhadap hak masyarakat atas infrastruktur negara yang layak.


TANTANGAN TERBUKA TERHADAP NEGARA DAN SUPREMASI HUKUM

Pernyataan Hermanto yang terkesan meremehkan wartawan dan aparat penegak hukum dinilai sebagai tantangan terbuka terhadap negara. Sikap arogan tersebut memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat:

Apakah PT TNM benar-benar kebal hukum?

Ataukah hukum di Jambi sedang dilemahkan oleh kekuatan modal?

Masyarakat Desa Solok kini secara terbuka menuntut Kapolda Jambi, Gubernur Jambi, KLHK, serta aparat penegak hukum lainnya untuk turun tangan secara langsung, melakukan penyelidikan menyeluruh, dan menindak tegas siapa pun yang terlibat, tanpa pandang bulu.


SUARA WARGA: JIKA PEMERINTAH DIAM, HUKUM MATI

Amarah warga tak lagi bisa dibendung. Mereka menegaskan tidak takut terhadap intimidasi atau klaim “tak tersentuh” dari pihak perusahaan.

“Kami tidak takut dengan gertakan siapa pun. Kami hanya menuntut keadilan. Jika pemerintah dan aparat terus diam, maka hukum di daerah ini benar-benar sudah mati,” tegas seorang warga dengan nada geram.

Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi penegakan hukum di Provinsi Jambi. Publik menunggu: apakah negara hadir membela rakyat dan lingkungan, atau tunduk pada kekuatan modal? (mediaviral.co)

Example 300x375