WAY KANAN/LAMPUNG KORANPEMBERITAANKORUPSI.ID
Perbuatan yang tak patut di contoh salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di bidang kesehatan yang berada di wilayah banjit justru mencoreng institusi dengan mendukung salah satu Paslon Bupati.
Saat tim investigasi melakukan tugas jurnalistik selaku kontrol sosial tim mendapati temuan, salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di bidang kesehatan sekaligus KUPT dengan inisial RJS melakukan tindakan yang melawan hukum dan aturan perundang undangan dengan mendukung salah satu paslon bupati. Sangat tidak di perbolehkan seorang publik figur dan seorang pimpinan di KUPT Puskesmas ikut dalam mendukung salah satu Paslon dan menjadi timses nya.
“Ini sangat merusak citra dan mencoreng nama baik institusi dan sudah menyalahi aturan perundang undangan tentang netralitas ASN. Apalgi ikut serta dalam mendukung salah satu Paslon dan diduga menjadi timses paslon , di sini jelas aturan dan himbauan dari pihak terkait baik itu KPU, Bawaslu, serta APH (Aparat Penegak Hukum) dan surat edaran bupati terkait netralitas ASN”, ujar Adi Suratman
Maka dari itu, kami selaku tim jurnalistik investigasi akan melakukan pelaporan atas dugaan ketidak netralan salah satu KUPT Puskesmas Banjit. Kepada pihak terkait dalam hal ini Dinas Kesehatan Kabupaten Way Kanan serta akan melakukan langkah langkah hukum dan pelaporan kepada pihak Aparat Penegak Hukum untuk di proses sesuai peraturan dan perundang undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Sementara, saat dikonfirmasi via WhatsApp Kepala Puskesmas Banjit tidak merespon, dibaca namun tidak di balas.(Team)
(korampemberitaankorupsi.id)
















