Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Diduga Gelapkan Aset Desa dan Dana Parkir, Kepala Desa Tanjung Durian Didesak Diproses Hukum

54
×

Diduga Gelapkan Aset Desa dan Dana Parkir, Kepala Desa Tanjung Durian Didesak Diproses Hukum

Sebarkan artikel ini

OKU Selatan, Sumatera Selatan – MediaViral.co

Gejolak besar mengguncang Desa Tanjung Durian, Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten OKU Selatan. Kepala Desa Tanjung Durian diduga kuat terlibat penggelapan aset desa serta dana hasil pungutan liar (pungli) yang bersumber dari pengelolaan pasar desa dan kalangan parkir. Dugaan tersebut memicu kemarahan warga dan menjadi sorotan serius publik.

Example 300250

Aset desa yang dipersoalkan merupakan hasil pengelolaan pasar dan parkir yang sebelumnya dikelola Karang Taruna Desa Tanjung Durian. Namun, aset dan dana tersebut kemudian dititipkan kepada kepala desa, dengan alasan pengelolaan lebih lanjut. Sejak saat itu, laporan pertanggungjawaban tak pernah disampaikan secara terbuka, memicu kecurigaan dan ketidakpercayaan masyarakat.

“Ini bukan soal kecil. Ini menyangkut aset desa dan hak masyarakat. Kami tidak pernah menerima laporan yang jelas. Uangnya ke mana? Asetnya di mana?” ujar sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya.

Dugaan Pungli dan Hilangnya Transparansi

Tak hanya soal aset, warga juga menyoroti dugaan praktik pungutan liar dalam berbagai program desa, termasuk pendaftaran pasar, parkir, dan kegiatan lain yang dinilai tidak memiliki dasar regulasi yang jelas.

Warga menilai praktik tersebut bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dana desa, yang seharusnya dikelola secara terbuka dan dapat diaudit.

“Ini sudah mengarah ke penyalahgunaan kewenangan. Jangan sampai dana desa dijadikan bancakan,” tegas salah satu tokoh masyarakat.

BPD Dinilai Gagal Awasi, Kepercayaan Publik Ambruk

Amarah warga tidak hanya tertuju pada kepala desa. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga menjadi sasaran kritik tajam karena dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan.

“Kami kecewa. Seharusnya BPD menjadi benteng pengawasan, tapi justru kecolongan,” ujar warga lainnya.

Situasi ini memperlihatkan rapuhnya sistem kontrol di tingkat desa, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam mencegah penyimpangan dana publik.

Musyawarah 29 Desember 2025 Dinilai Tidak Masuk Akal

Dalam musyawarah desa yang digelar pada 29 Desember 2025, kepala desa menyatakan akan mengembalikan uang aset desa pada musim panen jagung, tanpa menyebutkan waktu pasti. Pernyataan tersebut justru memicu kemarahan dan tawa sinis warga.

“Bagaimana bisa uang negara dikembalikan menunggu musim jagung? Ini bukan usaha pribadi, ini uang desa,” tegas seorang tokoh masyarakat.

Lebih jauh, kepala desa juga berdalih bahwa dana tersebut merupakan titipan kepada salah satu pengusaha dengan nilai sekitar Rp29 juta, yang disebut-sebut telah diserahkan melalui Ketua BPD.

Namun fakta di lapangan berkata lain.

Nota Kosong, Dugaan Alibi Semata

Setelah ditelusuri, nota yang dijadikan bukti transaksi ternyata kosong, tidak ada tanda tangan kesepakatan, tidak ada perjanjian resmi, dan tidak pernah dimusyawarahkan dalam forum desa.

Ketua BPD bersama anggota BPD dan tokoh masyarakat Desa Tanjung Durian menyatakan kekecewaan mendalam atas keputusan sepihak kepala desa.

“Tidak ada kesepakatan apa pun. Nota itu kosong. Tidak pernah ada musyawarah. Ini keputusan sepihak yang mencederai tata kelola pemerintahan desa,” tegas Ketua BPD.

Pernyataan tersebut memperkuat dugaan bahwa alasan ‘titipan’ hanya dalih untuk menutupi penguasaan aset desa secara tidak sah.

Desakan Keras ke Aparat Penegak Hukum

Masyarakat kini mendesak aparat penegak hukum, mulai dari Inspektorat, Kejaksaan, hingga aparat kepolisian dan KPK, untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh.

“Kami minta aparat hukum jangan tutup mata. Usut tuntas. Jika terbukti, tangkap dan beri efek jera,” tegas perwakilan warga.

Kasus ini dinilai memenuhi unsur penyalahgunaan kewenangan, dugaan korupsi, serta pelanggaran UU Desa, terutama terkait pengelolaan aset dan keuangan desa.

Ancaman Rusaknya Kepercayaan Publik

Pengamat desa menilai, jika dugaan ini dibiarkan tanpa proses hukum, maka kepercayaan publik terhadap pemerintah desa akan runtuh dan membuka ruang praktik serupa di desa lain.

“Ini harus menjadi contoh. Dana desa bukan milik pribadi. Jika aparat lamban, masyarakat bisa semakin apatis dan konflik horizontal tak terhindarkan,” ujar seorang aktivis antikorupsi daerah.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Tanjung Durian belum memberikan klarifikasi resmi secara terbuka kepada media terkait dugaan penggelapan aset desa dan pungutan liar tersebut. (mediaviral.co)

Example 300x375