Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Diduga Gagal Merampok Rp 50 Juta, Oknum Polres Jakarta Pusat Nekat Kriminalisasi Ibu dan Bayinya!

7
×

Diduga Gagal Merampok Rp 50 Juta, Oknum Polres Jakarta Pusat Nekat Kriminalisasi Ibu dan Bayinya!

Sebarkan artikel ini

Jakarta — MediaViral.co

Aroma busuk penyalahgunaan wewenang kembali menyeruak dari tubuh penegak hukum. Kasus kriminalisasi terhadap Rina Rismala Soetarya, seorang ibu yang ditahan bersama bayinya berusia sembilan bulan oleh Polres Jakarta Pusat, kini menjadi bukti nyata betapa hukum bisa dipermainkan oleh oknum berbaju coklat.

Example 300250

Kasus yang sejatinya murni perdata antara pelapor Apiner Semu dan terlapor Rina Soetarya, dipaksa naik ke ranah pidana. Padahal, kedua belah pihak telah menunjukkan niat baik untuk berdamai. Namun rupanya, niat baik tak berlaku jika ada oknum yang sedang menahan amarah—dan menunggu “setoran”.

Sumber terpercaya di tim hukum menyebutkan, oknum penyidik Polres Jakarta Pusat sempat meminta uang Rp 50 juta kepada pihak korban agar kasus bisa “diamankan”. Uang tersebut, kata sumber, disebut-sebut sebagai “pengganti biaya operasional” ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Namun karena uang itu tak diberikan, kasus pun diteruskan secara brutal. “Oknum penyidik terang-terangan bilang, kalau uang itu sudah masuk, perkara bisa ditutup. Tapi karena tidak ada setoran, kasus dilanjutkan. Ini murni penyalahgunaan kekuasaan!” tegas narasumber yang merupakan advokat nasional, Selasa (14/10/2025).

Ironisnya, penyidik disebut juga geram karena kasus kriminalisasi ini sempat viral di media. Mereka merasa nama baiknya tercoreng, sehingga melampiaskan dendam dengan tetap menjerat sang ibu muda ke penjara.

Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, mengecam keras tindakan aparat yang dinilai telah menodai wibawa institusi penegak hukum.

“Yaa, mau bilang apa lagi? Itulah Polisi Endonesah. Yang salah jadi benar, yang benar dipaksa jadi salah. ‘Hepeng mangator nagara on’—uanglah yang kini mengatur negara,” tegas Wilson, alumni Lemhannas RI PPRA-48 tahun 2012 itu.

Kini, kasus telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Bukannya menegakkan keadilan, jaksa malah bersemangat melanjutkan penahanan terhadap Rina Soetarya dan mengeksekusinya ke Lapas Wanita Pondok Bambu. Padahal, ancaman pasal yang dikenakan kurang dari lima tahun, sehingga tidak wajib ditahan.

Kuasa hukum korban, Advokat Ujang Kosasih, S.H., dari Tim PH PPWI, menilai langkah jaksa sangat tidak berperikemanusiaan.

“Saya sudah mohon pengalihan tahanan, tapi ditolak mentah-mentah. Ironis, jaksa yang memproses juga perempuan, tapi tak punya hati terhadap sesama perempuan yang punya bayi kecil. Mereka berdalih punya kewenangan sendiri,” ungkap Ujang dengan nada geram.

Ujang memastikan pihaknya akan melawan balik.

“Kami akan ajukan pra-peradilan terhadap Kapolri dan Jaksa Agung. Selain itu, kami juga akan melaporkan oknum penyidik ke Propam Polri. Publik sudah tahu kejanggalannya, sekarang saatnya kebenaran dibuka lebar-lebar,” tandasnya.

Kasus ini menjadi potret kelam penegakan hukum di negeri ini—ketika seragam, jabatan, dan kewenangan dijadikan tameng untuk menindas rakyat kecil. Hukum kehilangan nurani. Keadilan dipasung demi amplop dan gengsi. (***)

Example 300x375