Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Diduga Dihalangi Masuk, Penyedia Jasa Pertanyakan Transparansi Proses Tender di UKPBJ Minahasa Tenggara

6
×

Diduga Dihalangi Masuk, Penyedia Jasa Pertanyakan Transparansi Proses Tender di UKPBJ Minahasa Tenggara

Sebarkan artikel ini

Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara – MediaViral.co

Sejumlah penyedia jasa mempertanyakan transparansi pelaksanaan pembuktian kualifikasi pada salah satu paket tender di Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Minahasa Tenggara. Pasalnya, mereka mengaku tidak dapat mengikuti tahapan tersebut setelah dihalangi memasuki kawasan perkantoran tempat kegiatan berlangsung.

Example 300250

Menurut keterangan para penyedia jasa, mereka telah hadir sesuai jadwal yang tercantum dalam surat undangan resmi pembuktian kualifikasi. Namun, saat tiba di pintu gerbang kompleks perkantoran, mereka mengaku tidak diizinkan masuk oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang berjaga.

Para peserta menyatakan telah menunjukkan surat undangan sebagai bukti bahwa mereka berhak mengikuti proses pembuktian kualifikasi. Meski demikian, mereka mengaku tetap tidak memperoleh akses masuk maupun penjelasan yang jelas mengenai alasan penolakan tersebut.

Akibat tidak dapat memasuki lokasi hingga batas waktu yang telah ditentukan, para penyedia jasa mengaku dinyatakan gugur dari proses tender dengan alasan tidak menghadiri pembuktian kualifikasi.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan peserta. Mereka menilai kehadiran mereka di lokasi seharusnya menjadi bukti iktikad baik untuk mengikuti proses tender. Oleh karena itu, mereka mempertanyakan dasar penilaian yang menyatakan mereka tidak hadir, padahal menurut pengakuan mereka, akses menuju lokasi justru ditutup.

Atas peristiwa tersebut, sejumlah penyedia jasa menduga adanya ketidakberesan dalam pelaksanaan proses tender. Mereka meminta agar seluruh tahapan pengadaan dilaksanakan secara transparan, adil, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga tidak menimbulkan keraguan terhadap integritas proses lelang.

Para penyedia jasa juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat, serta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang yang diduga terjadi dalam proses pembuktian kualifikasi tersebut.

Selain itu, mereka mengusulkan agar paket tender yang dipersoalkan dievaluasi kembali atau dilakukan pembuktian kualifikasi ulang secara terbuka dengan pengawasan dari pihak yang independen. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjamin terciptanya proses pengadaan yang transparan, objektif, dan akuntabel.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak UKPBJ Kabupaten Minahasa Tenggara maupun Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara belum memberikan keterangan resmi terkait peristiwa tersebut. Media ini memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (mediaviral.co)

Example 300x375