Lampung Barat – MediaViral.Co
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Aliansi Jurnalis Persada (AJP) Kabupaten Lampung Barat merilis hasil investigasi dan analisis terhadap pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APB Pekon) Pampangan, Kecamatan Sekincau, Tahun Anggaran 2024 dan 2025.
Berdasarkan data yang dihimpun, Pekon Pampangan menerima Dana Desa sebesar Rp998.369.000 pada Tahun Anggaran 2024. Pada Tahun Anggaran 2025, anggaran tersebut meningkat menjadi Rp1.242.605.000 atau naik sekitar 24,46 persen.
Dalam hasil investigasinya, DPC AJP mengungkap sejumlah dugaan penyimpangan yang dinilai perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum dan lembaga pengawas.
Dugaan Deviasi Pengelolaan Keuangan
DPC AJP menyebut terdapat dugaan kelebihan pencatatan belanja pada Tahun Anggaran 2024. Selisih anggaran tersebut diduga menunjukkan adanya pencampuran sumber pendanaan tanpa pemisahan administrasi yang jelas.
Sementara pada Tahun Anggaran 2025, tim investigasi juga menemukan adanya selisih antara pagu anggaran dan realisasi belanja yang menurut mereka masih memerlukan penjelasan dari pemerintah pekon.
Anggaran Posyandu Disorot
Pada sektor kesehatan, anggaran operasional Posyandu disebut mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. DPC AJP menilai sebagian anggaran dialihkan ke belanja modal berupa pengadaan peralatan Posyandu ILP dan rehabilitasi gedung yang dinilai perlu diaudit lebih lanjut.
Selain itu, tim investigasi juga menyoroti adanya anggaran insentif Linmas yang disebut masuk dalam kelompok belanja kesehatan sehingga perlu dilakukan klarifikasi.
Dugaan Penyimpangan Program Ketahanan Pangan
Program ketahanan pangan menjadi salah satu fokus utama investigasi. DPC AJP menduga realisasi anggaran ketahanan pangan belum memenuhi ketentuan minimal 20 persen Dana Desa sebagaimana diatur pemerintah.
Melalui penyertaan modal kepada BUMDes Pampangan Mandiri, DPC AJP menduga pengelolaan dana didominasi oleh Sekretaris Desa Agung Widadi di luar mekanisme kepengurusan BUMDes.
Selain itu, program budidaya ikan nila di kolam milik warga disebut tidak berjalan sebagaimana mestinya. Tim investigasi menduga terdapat selisih penggunaan anggaran yang perlu dipertanggungjawabkan.
Belanja Media dan Internet Desa
DPC AJP juga menyoroti besarnya anggaran langganan media selama dua tahun anggaran yang mencapai puluhan juta rupiah. Menurut laporan tersebut, pembayaran dilakukan melalui APDESI tingkat kecamatan, namun bukti publikasi dinilai belum memadai.
Di sisi lain, anggaran internet desa pada Tahun Anggaran 2025 dihapus, sementara unit usaha internet milik BUMDes mulai beroperasi. Kondisi ini dinilai perlu dijelaskan, terutama terkait kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Desa (PAD).
Dugaan Markup Proyek Jalan
Dalam sektor pembangunan, DPC AJP menduga terdapat penggelembungan biaya pada proyek Jalan Usaha Tani (JUT) di Malang Jaya B apabila dibandingkan dengan proyek sejenis di lokasi lain.
Tim investigasi juga menduga adanya penggunaan nomenklatur “Pemeliharaan Jalan Usaha Tani” untuk pekerjaan yang menurut hasil temuan lapangan merupakan pembangunan jalan baru. Dugaan tersebut dinilai perlu dibuktikan melalui audit teknis dan pemeriksaan kualitas konstruksi.
Minta Aparat Lakukan Audit
Sebelum merilis hasil investigasi, DPC AJP menyatakan telah mengirimkan Surat Konfirmasi dan Klarifikasi kepada Peratin Pekon Pampangan pada 29 Juni 2026. Namun hingga batas waktu yang diberikan, menurut DPC AJP, belum diperoleh tanggapan yang memadai.
Atas dasar itu, DPC AJP meminta Kejaksaan Negeri Lampung Barat, Inspektorat Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Kabupaten Lampung Barat, serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung untuk melakukan audit investigatif, pemeriksaan fisik proyek, serta penelusuran terhadap pengelolaan Dana Desa dan penyertaan modal BUMDes.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Pekon Pampangan maupun pihak-pihak yang disebut dalam laporan investigasi tersebut belum memberikan keterangan resmi. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (mediaviral.co)
















